Surabaya, potretrealita.com – Seorang warga Surabaya, bernama Imam Arifin (33), melaporkan dugaan penyalahgunaan dan manipulasi informasi elektronik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPML/255/SAT RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TG. PERAK, tertanggal 22 September 2026.
Dalam laporan itu, Imam mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi maupun dokumen elektronik sehingga seolah-olah menjadi data yang autentik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Media Liputan Jatim Bersatu, Jalan Tanjung Sadari Nomor 29, Kecamatan Krembangan, Perak Barat, Kota Surabaya.
Berdasarkan uraian dalam laporan, Imam mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai keberadaan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama pengguna @slundupan8625.
Akun tersebut diduga menggunakan foto profil Imam bersama istri keduanya. Pada bagian bio akun juga tercantum keterangan yang berkaitan dengan status sebagai “istri kedua”.
Selain foto profil, pelapor menyebut terdapat dua unggahan video yang menampilkan wajah dirinya bersama istri keduanya. Sementara unggahan foto lainnya disebut memperlihatkan dirinya bersama sang istri dalam prosesi ijab kabul.
Imam menegaskan dirinya tidak pernah membuat maupun memiliki akun TikTok dengan nama pengguna tersebut. Ia menyebut hanya memiliki dua akun TikTok, yakni @redaksi_liputanjatimbstu dan @penatipikorindonesia.
Merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan foto dan identitas tersebut, Imam kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian agar dilakukan penelusuran dan pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporan, Imam juga menyebut dugaan penggunaan akun tersebut berdampak terhadap kondisi psikis dan psikologisnya.
Hingga laporan dibuat, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Identitas pihak yang diduga berada di balik akun TikTok tersebut juga belum disebutkan dalam dokumen laporan.
Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diharapkan melakukan penelusuran terhadap akun yang dilaporkan, termasuk mengidentifikasi pihak yang mengoperasikan akun tersebut serta menelusuri asal-usul dan keaslian materi elektronik yang digunakan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Setiap pihak yang nantinya diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)











