Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bondowoso · 5 Jun 2026 15:55 WIB ·

Ancam Korban dengan Clurit dan Ikat Tangan, Perampok di Bondowoso Berhasil Ditangkap


 Ancam Korban dengan Clurit dan Ikat Tangan, Perampok di Bondowoso Berhasil Ditangkap Perbesar

Bondowoso, Potretrealita.com – Tersangka perampokan di Bondowoso berhasil di bekuk Polres Bondowoso setelah Polisi melakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap.

Tersangka tersebut berinisial (51), warga Cerme Bondowoso diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban Desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, tersangka yang merupakan tetangga desa korban tersebut masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu.

Pelaku yang beraksi sendirian itu lantas menyekap mulut korban dan mengikat tangan korban, dengan ancaman menggunakan clurit besar.

Bukan cuma itu,pelaku juga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit.

Selanjutnya ia mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban.

Kejadian tersebut lantas menjadi atensi kepolisian. Penyelidikan kemudian dilakukan, hingga menemukan titik terang jati diri pelaku.

Setelah mengetahui terduga pelaku, tim Opsnal Polres Bondowoso lantas melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku.

“Kerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo,Jumat (5/6/26).

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam.

“Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” pungkas Aryo Dwi Wibowo. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan, Cleaning Service RS Ibnu Sina Gresik Gelar Gathering Bersama Keluarga ke Yogyakarta

8 November 2026 - 10:02 WIB

Sasar Berbagai Profesi, Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar dalam 17 Kasus

8 November 2026 - 09:57 WIB

“Tertibkan Kotanya, Jangan Matikan Dapur”, Cakra Muda Siap Kritik Kebijakan Penataan PKL Surabaya

8 November 2026 - 09:52 WIB

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!