Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 17 Sep 2026 07:09 WIB ·

Kedok “Amal Jariyah” di MAN 2 Mojokerto Diduga Direstui Kemenag? Publik Desak Evaluasi Aturan!


 Kedok “Amal Jariyah” di MAN 2 Mojokerto Diduga Direstui Kemenag? Publik Desak Evaluasi Aturan! Perbesar

Mojokerto, potretrealita.com — Polemik pungutan liar berkedok sumbangan di madrasah negeri kembali memanas. Pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin, M.Ag., yang membenarkan praktik iuran uang gedung di MAN 2 Mojokerto menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Alih-alih menertibkan dugaan pelanggaran, Kemenag justru pasang badan. Saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Muttakin berdalih bahwa langkah komite madrasah sudah sesuai aturan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 3601 Tahun 2024, dan bahkan diklaim telah dikoordinasikan dengan Kejari Kabupaten Mojokerto era kepemimpinan Endang Tirta serta Kasi Pidum Narendra saat itu.

Aturan Ditabrak, Komite Jadikan “Amal Jariyah” Alat Tekanan
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap komersialisasi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Sejumlah pengamat mendesak agar penafsiran hukum yang digunakan Kemenag Mojokerto segera diuji ulang karena bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku:

– Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Secara tegas melarang komite melakukan pungutan yang bersifat wajib, bernominal tetap, dan dibatasi waktu pembayarannya.
​
– PMA No. 16 Tahun 2020: Mengatur bahwa sumbangan madrasah wajib murni sukarela, hasil musyawarah mufakat, serta tidak boleh ada unsur paksaan.

“Sumbangan hanya sah disebut sukarela apabila tanpa paksaan dan tanpa penetapan nilai. Begitu nominal sudah ditentukan, apalagi disertai tekanan, maka itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan,” tegas praktisi hukum pendidikan.

Praktik berkedok “amal jariyah” ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) sejatinya telah disokong penuh oleh anggaran rutin negara melalui dana BOS dan APBN.

Menanggapi carut-marut ini, publik mendesak Dirjen Pendis Kemenag RI serta Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan meluruskan klaim sepihak Kepala Kemenag Mojokerto. Jangan sampai aturan pelindung rakyat justru dijadikan tameng untuk memeras wali murid di tengah kesulitan ekonomi yang masih meluas. (Red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Tanjung Perak Tindak 15 Kendaraan Besar Pelanggar Jam Operasional

7 November 2026 - 13:55 WIB

Sambut Hari Pahlawan 2026, Polrestabes Surabaya Pasang 1.000 Alarm Motor Gratis dan Bagikan Makan Siang

7 November 2026 - 13:47 WIB

Razia Gabungan di Gresik Jaring 29 Orang, Hasil Skrining Temukan Positif HIV dan Sifilis

7 November 2026 - 13:40 WIB

Ketua L KPK H. Suja’i Hadiri HUT ke-16 Metro Soerya, Dorong Media Profesional dan Kawal Transparansi Publik

7 November 2026 - 13:34 WIB

HUT ke-16 Metro Soerya, Kapolsek Kenjeran Tegaskan Semangat Polisi Bersama Masyarakat

7 November 2026 - 08:29 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

6 November 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!