Gresik, Potretrealita.com – Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah aksi mereka dilakukan di wilayah Kota Gresik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Kebomas, Gresik. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hanif (43), yang kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun miliknya di Jalan Panglima Sudirman, Selasa (26/5/2026). Saat itu, korban memarkir kendaraan di depan rumah dalam kondisi setir tidak terkunci. Namun, sekitar dua jam kemudian, motor tersebut sudah hilang saat hendak digunakan kembali.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AS.
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan dengan menghadang pelaku saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Untuk mengelabui polisi, pelaku sempat mengganti warna bodi motor dari biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data milik korban.
“AS ini merupakan residivis kasus curanmor,” tegas Iptu Kevin.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan pada malam hari, maupun dengan cara merusak pengaman kendaraan, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa.
Selain itu, status salah satu pelaku sebagai residivis menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Dalam praktik peradilan, pelaku yang mengulangi tindak pidana kerap dijatuhi hukuman lebih berat karena dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta kendaraan hasil curian yang telah diubah warna bodinya. Kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan laporan korban menjadi bukti penting dalam memperkuat proses penyidikan.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (Mul)











