Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 17 Mei 2026 16:00 WIB ·

Dua Pria di Gresik Diciduk Polisi, Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Disita


 Dua Pria di Gresik Diciduk Polisi, Puluhan Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Disita Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkotaan. Dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang disusun rapi di meja penyidik.

Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif di kawasan Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara, sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (15/5).

Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui bernama Emas Barlinty (26), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Gresik. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil berwarna merah muda dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Total berat bruto barang bukti mencapai 5,52 gram.

Tak berhenti di situ, tim Satreskoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Mohammad Dlofir (35), warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, di rumahnya di kawasan Jalan Usman Sadar Gang 23/12. Dari tangan Dlofir, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti yang disita polisi saat ini, 23 paket sabu dalam plastik klip merah muda, 2 paket sabu tambahan dari tersangka kedua, 9 plastik klip kosong, 2 pak plastik klip baru, 1 timbangan elektrik, 1 alat sekrop dari sedotan plastik, 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perkotaan Gresik untuk menekan peredaran narkotika. “Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi BNPM Surabaya Terkait Kehadiran Anggota di Ruko Ngagel Rejo: “Kami Bukan Ormas Preman”

26 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kuasa Hukum Waluyo Benarkan Sosok dalam Video Sengketa Lahan di Kupang Segunting Surabaya

26 Juli 2026 - 14:14 WIB

Modus Lidi Berperekat Terbongkar, Pencuri Kotak Amal Masjid di Lamongan Diciduk

26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Ngaku Polisi, Pria di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya

25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Bantah Dugaan Motif Transaksional, Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta Hukum

25 Juli 2026 - 10:34 WIB

Terungkap! Pasutri Siri Lakukan Curanmor Berantai, Satu Pelaku Jaringan Masih Buron

24 Juli 2026 - 16:33 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!