Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 25 Jul 2026 11:04 WIB ·

Ngaku Polisi, Pria di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya


 Ngaku Polisi, Pria di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Seorang pria berinisial M.A. (34) tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Dalam perkara tersebut, terlapor juga diduga mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memperoleh kepercayaan dari korban dan keluarganya.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Maret 2026 ketika korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut melalui media sosial hingga aplikasi pesan singkat dan kemudian menjalin hubungan asmara.

“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7).

Menurut AKP Hadi, pada April 2026 terlapor datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian dan mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur. Pengakuan tersebut membuat korban beserta keluarganya percaya terhadap identitas yang disampaikan terlapor.

Dalam kesempatan itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp1.100.000 kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Karena mempercayai pengakuan terlapor, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana tersebut.

AKP Hadi mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di rumah korban, kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya.

Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.

“Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali datang ke rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.

Pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian.

Menurut AKP Hadi, tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar merupakan anggota Polri.
Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban dan kemudian diamankan oleh kakak korban bersama personel Polsek Benowo untuk dimintai klarifikasi terkait identitas dan status pekerjaannya.

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.

Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, terlapor diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (gus)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sampang Bantah Dugaan Motif Transaksional, Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta Hukum

25 Juli 2026 - 10:34 WIB

Terungkap! Pasutri Siri Lakukan Curanmor Berantai, Satu Pelaku Jaringan Masih Buron

24 Juli 2026 - 16:33 WIB

Akal Bulus Pengedar Sabu Berakhir, Bohlam Lampu Jadi Tempat Persembunyian Narkoba

24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Tragis! Motor Bertabrakan dengan Truk Tangki di Surabaya, Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPUPR Mojokerto Pastikan Pelebaran Jalan Batankrajan–Penompo Sesuai Standar, Target Rampung Oktober 2026

24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Bawa Sajam Saat Ditangkap, Dua Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Tim Jatanras Polda Jatim

24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!