Mojokerto, Potretrealita.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional, menyampaikan keprihatinannya atas pemberitaan terkait dugaan sikap Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata terhadap insan pers sebagaimana dimuat salah satu media online. Menurutnya, persoalan serupa juga pernah dialami oleh awak media lainnya sehingga dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi sekaligus mitra strategis aparat penegak hukum dalam menjaga kontrol sosial, transparansi publik, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Pers adalah Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Aparat Penegak Hukum dalam menjaga kontrol sosial, transparansi publik, serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seorang pejabat publik, terlebih seorang Kapolres, seharusnya mampu bersikap lebih bijaksana, profesional, humanis, serta menghormati kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” tegas Rikha, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Rikha juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan harus tergabung dalam organisasi tertentu untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, di mana fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan membatasi atau menentukan legalitas profesi wartawan,” ujarnya.
Menurutnya, sikap atau pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan mencederai semangat kemitraan antara Polri dan insan pers.
“Polri dan wartawan sejatinya merupakan mitra dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Aparat penegak hukum seharusnya merangkul seluruh elemen pers secara adil tanpa membeda-bedakan organisasi profesi tertentu,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelesaian yang konstruktif dan bermartabat, Rikha Permatasari mendorong beberapa upaya hukum dan langkah strategis.
Pertama, perlunya dialog dan klarifikasi terbuka antara pihak Polres Mojokerto dengan insan pers dan organisasi wartawan guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kondusivitas hubungan kelembagaan.
Kedua, apabila terdapat ucapan atau tindakan yang menimbulkan polemik dan melukai profesi wartawan, maka langkah bijaksana yang dapat ditempuh adalah penyampaian klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka demi menjaga marwah institusi.
Ketiga, apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau tindakan tidak profesional, masyarakat maupun organisasi pers dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta prinsip PRESISI Polri yang menjunjung profesionalisme dan humanisme.
Selain itu, insan pers juga dapat meminta perlindungan dan pendampingan kepada Dewan Pers sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rikha turut mendorong penguatan kemitraan antara pers dan Polri melalui forum silaturahmi, edukasi hukum pers, serta peningkatan sinergitas antara aparat penegak hukum dengan media guna memperkuat demokrasi, transparansi publik, dan perlindungan kebebasan berekspresi.
“Polemik ini sebaiknya diselesaikan secara bijaksana, dialogis, dan berkeadaban agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (Red)











