Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Mei 2026 12:02 WIB ·

Kasus BB 3 Kg Sampang Memanas, LKPK Sebut Kesalahan Alat Kejari Picu Opini Negatif ke Polisi


 Kasus BB 3 Kg Sampang Memanas, LKPK Sebut Kesalahan Alat Kejari Picu Opini Negatif ke Polisi Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, Suja’i, angkat bicara terkait polemik barang bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi narkotika oleh alat pendeteksi milik Kejaksaan Negeri Sampang.

Menurut Suja’i, kegaduhan yang muncul di tengah publik akibat pernyataan awal tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi kepolisian, khususnya penyidik Satresnarkoba Polres Sampang yang menangani perkara tersebut sejak awal.

“Dengan adanya kegaduhan terkait barang bukti 3 kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi narkotika oleh alat milik kejaksaan, itu sangat mencederai institusi Polri. Seolah-olah muncul asumsi di masyarakat bahwa barang bukti tersebut diganti,” tegas Suja’i kepada awak media, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sampang setelah hasil laboratorium forensik menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina, seharusnya juga disertai permintaan maaf kepada institusi kepolisian atas kegaduhan yang telah berkembang di publik.

“Dalam klarifikasi Kasi Pidum, tidak ada permintaan maaf kepada kepolisian. Padahal, akibat error alat tersebut, opini publik sudah terbangun dan mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang memastikan bahwa barang bukti dalam perkara narkotika tersebut telah dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026.

Pihak kejaksaan menyebut alat deteksi awal yang digunakan sebelumnya hanya bersifat pendeteksi dini dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum. Sementara hasil laboratorium forensik menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara pidana.

Dengan hasil tersebut, kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram itu dipastikan tetap berlanjut dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses persidangan.

Suja’i berharap ke depan antar institusi penegak hukum dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi liar di masyarakat.

“Jangan sampai karena kesalahan alat atau penyampaian informasi yang belum final, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi turun,” pungkasnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bersenjata Air Soft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi

12 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Nasional, 11 Pelaku Ditangkap dan Raup Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 - 12:35 WIB

GERANAT’S Jatim Desak Percepatan RUU Transportasi Online, Komisi D DPRD Siap Kawal Aspirasi Driver

12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pengajar Ngaji di Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Tujuh Santri di Bawah Umur

12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polres Jember Siagakan Puluhan Personel Amankan Latihan Bersama PSHT, 415 Peserta Terlibat

12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!