Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 6 Mei 2026 10:26 WIB ·

Keraguan Kejaksaan Terbantahkan: Hasil Labfor Tegaskan BB 3 Kg Positif Narkotika


 Keraguan Kejaksaan Terbantahkan: Hasil Labfor Tegaskan BB 3 Kg Positif Narkotika Perbesar

Sampang, Potretrealita.com — Kasus dugaan penggantian barang bukti (BB) narkotika seberat 3 kilogram yang sempat viral di media cetak akhirnya menemukan kejelasan. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis metamfetamin.

Perkara ini mencuat setelah adanya keraguan dari pihak kejaksaan saat proses pelimpahan tahap dua. Alat uji milik kejaksaan yang digunakan saat itu tidak mampu mendeteksi kandungan narkotika, sehingga memunculkan dugaan bahwa barang bukti bukan sabu.

Menanggapi hal tersebut, penyidik kepolisian melakukan pengujian menggunakan alat milik internal. Hasilnya menunjukkan perubahan warna ungu yang menandakan positif narkotika. Namun, pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) masih belum meyakini hasil tersebut.

Keraguan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan hingga akhirnya memberikan arahan agar seluruh barang bukti beserta alat uji dibawa ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan pengujian lanjutan secara ilmiah dan terverifikasi.

Di Labfor, pengujian dilakukan menggunakan dua alat berbeda. Pihak kejaksaan menggunakan alat SESPRO, sementara tim Labfor menggunakan alat TRUNARC. Hasilnya, alat SESPRO mengalami error dan tidak dapat mendeteksi zat, sedangkan TRUNARC menunjukkan hasil positif narkotika.

Meski demikian, pihak kejaksaan masih meminta dilakukan uji laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap seluruh paket barang bukti. Atas arahan pimpinan Labfor, pengujian lanjutan dilakukan saat itu juga.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tiga paket barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Hasil ini sekaligus menegaskan keaslian barang bukti dan membantah isu dugaan penggantian yang sempat berkembang di masyarakat.

Dengan adanya hasil uji Labfor tersebut, pihak kejaksaan akhirnya menerima bahwa barang bukti yang diajukan penyidik merupakan narkotika asli dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PGRI Bangkalan Minta Maaf ke Media dan LSM, Akui Keliru dalam Penyampaian Sambutan

25 Mei 2026 - 12:43 WIB

Dua Pengedar Sabu di Benteng Dalam Surabaya Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Siap Edar

25 Mei 2026 - 10:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo Dibekuk, Polisi Lumpuhkan Pelaku Saat Melawan

25 Mei 2026 - 10:42 WIB

Dua OTK Siram Warga dengan Cairan Cabai di Pasar Patemon Bangkalan, Diduga Bawa Sajam

25 Mei 2026 - 10:33 WIB

LSM Trinusa Siapkan Aksi Besar di Kantor Gakkum LHK Jabalnusra, Soroti Mandeknya Kasus Pencemaran TPA Burangkeng

25 Mei 2026 - 10:28 WIB

Merasa Terancam, Perempuan Asal Bondowoso Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!