Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 6 Mei 2026 16:48 WIB ·

Cemburu Berujung Maut di Mojokerto: Pria Diduga Bunuh Mertua, Istri Kritis


 Cemburu Berujung Maut di Mojokerto: Pria Diduga Bunuh Mertua, Istri Kritis Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dugaan pembunuhan terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026) pagi.

Seorang pria berinisial S (43), warga setempat, diduga menyerang istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (35), serta ibu mertuanya, Siti Arofah (53), setelah terjadi konflik rumah tangga yang dipicu kecemburuan.

Pertengkaran yang semula berlangsung secara verbal diduga memuncak menjadi aksi kekerasan fisik. Pelaku disebut menggunakan benda tumpul dan senjata tajam dalam melakukan penyerangan.

Akibat kejadian tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka serius pada bagian leher dan kepala. Sementara itu, Yuni mengalami luka berat berupa lebam di kepala serta luka sayatan di leher. Saat ini korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, kurang dari enam jam kemudian, aparat kepolisian berhasil mengamankannya di wilayah Asemrowo, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB. Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai badut penjual balon dan mainan anak-anak.

“Alhamdulillah, kurang dari enam jam pelaku sudah kita amankan di daerah Asemrowo, Surabaya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dan modus yang bersangkutan. Keterlibatan pihak lain, termasuk saudara pelaku, juga akan didalami,” ujar AKP Aldhino Prima.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki menuju halte, sempat diantar oleh saudaranya, lalu menaiki bus Trans menuju Surabaya. Setibanya di Asemrowo, pelaku langsung diamankan oleh aparat Polsek setempat.

Petugas dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.

Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat. Sementara untuk korban yang mengalami luka berat, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan berat.

Kasus ini kembali menyoroti eskalasi cepat konflik rumah tangga yang dapat berujung fatal. Penanganan yang transparan dan berbasis alat bukti menjadi kunci dalam mengungkap motif, kronologi, serta pertanggungjawaban pidana pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO

16 September 2026 - 11:37 WIB

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Suparmin Tempuh Jalur Hukum

16 September 2026 - 06:27 WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Panceng Perkuat Sinergi dengan Perhutani, LMDH dan Masyarakat

16 September 2026 - 05:05 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!