Mojokerto, Potretrealita.com – Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dugaan pembunuhan terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026) pagi.
Seorang pria berinisial S (43), warga setempat, diduga menyerang istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (35), serta ibu mertuanya, Siti Arofah (53), setelah terjadi konflik rumah tangga yang dipicu kecemburuan.
Pertengkaran yang semula berlangsung secara verbal diduga memuncak menjadi aksi kekerasan fisik. Pelaku disebut menggunakan benda tumpul dan senjata tajam dalam melakukan penyerangan.
Akibat kejadian tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka serius pada bagian leher dan kepala. Sementara itu, Yuni mengalami luka berat berupa lebam di kepala serta luka sayatan di leher. Saat ini korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, kurang dari enam jam kemudian, aparat kepolisian berhasil mengamankannya di wilayah Asemrowo, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB. Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai badut penjual balon dan mainan anak-anak.
“Alhamdulillah, kurang dari enam jam pelaku sudah kita amankan di daerah Asemrowo, Surabaya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dan modus yang bersangkutan. Keterlibatan pihak lain, termasuk saudara pelaku, juga akan didalami,” ujar AKP Aldhino Prima.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki menuju halte, sempat diantar oleh saudaranya, lalu menaiki bus Trans menuju Surabaya. Setibanya di Asemrowo, pelaku langsung diamankan oleh aparat Polsek setempat.
Petugas dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.
Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat. Sementara untuk korban yang mengalami luka berat, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan berat.
Kasus ini kembali menyoroti eskalasi cepat konflik rumah tangga yang dapat berujung fatal. Penanganan yang transparan dan berbasis alat bukti menjadi kunci dalam mengungkap motif, kronologi, serta pertanggungjawaban pidana pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera melapor guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. (Mul)











