Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 1 Mei 2026 06:02 WIB ·

Perkuat Humas, LSM Indonesia Social Control Humas Tunjuk Abdul Munif dan Winarko Pimpin Divisi


 Perkuat Humas, LSM Indonesia Social Control Humas Tunjuk Abdul Munif dan Winarko Pimpin Divisi Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – LSM Indonesia Social Control (ISC) resmi memperkuat struktur organisasinya. Ketua Umum DPP ISC, Indra Setiawan, S.T., S.H., M.H., Ph.D., CTLC., CMLC., Mediator., menetapkan dua nama untuk memimpin Divisi Hubungan Masyarakat.

SK Ditetapkan 30 April 2026

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Nomor 002/30 April Tahun 2026 tentang Keanggotaan Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) DPP. SK ditandatangani di Surabaya, 30 April 2026.

Abdul Munif Jabat Ketua, Winarko Sekretaris

Dalam SK tersebut, Abdul Munif dengan Nomor Anggota 027/ISC-HUMAS/DPP/04-2026 diangkat sebagai Ketua Divisi Hubungan Masyarakat. Sementara Winarko, Nomor Anggota 028/ISC-HUMAS/DPP/04-2026, dipercaya menjabat Sekretaris Divisi Humas.

“Menetapkan nama-nama Anggota Divisi Hubungan Masyarakat. Selanjutnya jika ada penambahan anggota baru atau pemberhentian anggota lama, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan baru dan Surat Keputusan lama dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” bunyi diktum KESATU dan KEDUA dalam SK.

Demi Komunikasi Publik yang Lebih Baik

Ketua Umum ISC Indra Setiawan menjelaskan, penguatan Divisi Humas dilakukan demi tercapainya tujuan awal organisasi sesuai Anggaran Dasar ISC.

“Bahwa demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab, serta terciptanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan antara lembaga-lembaga dengan LSM Indonesia Social Control,” tulis poin Menimbang dalam SK.

Penetapan ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, mulai UUD 1945, UU HAM No. 39 Th. 1999, UU Ormas No. 17 Th. 2013 Jo. UU No. 16 Th. 2017, hingga UU No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Legalitas ISC

LSM Indonesia Social Control merupakan organisasi kemasyarakatan dengan SK Kemenkumham No. AHU-00471.60.18.2014 dan terdaftar di Daftar Perkumpulan No. AHU-0000446.58.80.2814 tanggal 9 September 2014. Kantor Representasi Ketua Umum berada di Grand Andria, Cluster Crescent AC3-08, Damarsi.

Dengan struktur Humas baru, ISC berharap perannya sebagai kontrol sosial semakin solid dan komunikasi dengan publik makin terbuka. (Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Curi Sandaran Kursi Besi di Gubeng, Pria 29 Tahun Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

14 Mei 2026 - 13:07 WIB

Praktisi Hukum Nasional Soroti Dugaan Sikap Kapolres Mojokerto terhadap Wartawan, Tegaskan Pers Dilindungi Konstitusi

14 Mei 2026 - 12:54 WIB

Kajari Sampang Sambangi Pesantren, Perkuat Sinergi Ulama dan Penegak Hukum

14 Mei 2026 - 04:25 WIB

Dapat Laporan Gengster, Tim Patroli Polsek Semampir Langsung Lakukan Penyisiran

14 Mei 2026 - 04:10 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sidak Korban Keracunan MBG di Surabaya, Desak Investigasi Total Pengelola Dapur Gizi

14 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Geneng Edukasi 920 Pelajar SMPN 1 Ngawi Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

14 Mei 2026 - 02:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!