Bangkalan, Potretrealita.com — Sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan aparat Satreskrim Polres Bangkalan dari arena judi sabung ayam di Desa Gebbeng, Bangkalan, viral dan memantik sorotan publik, Jumat (10/4/2026).
Dalam penindakan tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. Namun, publik dikejutkan dengan keputusan polisi yang melepas sembilan orang yang sebelumnya ditangkap dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan adanya tindakan tersebut. Ia menyebut bahwa sembilan orang yang diamankan telah dipulangkan setelah dilakukan gelar perkara.
“9 orang diamankan. Kami masih gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk menjerat kesembilan orang tersebut.
Keputusan ini langsung memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, praktik judi sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang memuat ancaman pidana bagi setiap pihak yang terlibat.
Selain itu, langkah tangkap-lepas tanpa kejelasan konstruksi perkara dinilai berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika memang tidak cukup bukti, aparat penegak hukum dinilai wajib menyampaikan secara terbuka dasar penghentian proses hukum tersebut kepada publik. Sebaliknya, apabila unsur pidana sebenarnya terpenuhi namun tidak ditindaklanjuti, hal itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin hingga kode etik.
Kasus ini sekaligus kembali membuka isu lama terkait dugaan maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan. Masyarakat berharap aparat tidak hanya berhenti pada seremoni penangkapan, tetapi mampu menuntaskan perkara hingga ke proses hukum yang tegas dan transparan.
Penanganan yang tidak tuntas dikhawatirkan akan memunculkan persepsi adanya pembiaran, bahkan dugaan praktik “tangkap-lepas” yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red/Sjai)











