Bekasi, potretrealita.com – Ada hal yang menggelitik sekaligus memprihatinkan dalam tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi belakangan ini. Sebuah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)—yang notabene merupakan dokumen resmi negara—dikabarkan mengalami pengubahan fisik secara ugal-ugalan: dicoret dan ditutupi memakai cairan koreksi (Tip-Ex).
Dugaan ini mengarah langsung pada jajaran pimpinan tingginya, yakni Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husen.
Bagi masyarakat awam, perkara Tip-Ex mungkin terlihat sepele. Tapi dalam kacamata hukum administrasi publik dan tata kelola BUMD, tindakan tersebut adalah sebuah skandal besar. Dokumen BAST bukanlah lembar catatan serah terima barang pribadi atau alat pertukaran pacul dan pengki yang bisa dikoreksi sesuka hati. Menutupi baris kalimat, klausul, atau angka dalam berkas otentik negara menggunakan Tip-Ex bukan sekadar bentuk ketidakpahaman birokrasi, melainkan cermin dangkalnya etika profesionalisme serta ketidakmampuan memahami tata kelola administrasi negara.
Pertanyaan besarnya: ada apa di balik coretan Tip-Ex tersebut? Informasi, data finansial, atau pengalihan aset apa yang sengaja coba disembunyikan dari publik?
Secara doktrin hukum, perbuatan mengubah, mengaburkan, atau merusak fisik dokumen negara secara sepihak mengandung indikasi kuat iktikad buruk (bad faith).
Langkah ini berpotensi menabrak Pasal 86 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana perusakan dan pengaburan arsip negara memiliki sanksi pidana yang tegas. Selain itu, tindakan menutup-nutupi data BAST bertentangan secara mendasar dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen BUMD adalah bagian dari aset dan keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Langkah amatir ini jelas mencoreng wajah Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Direktur Umum BUMD mengelola berkas hukum negara layaknya catatan warung? Jika KPM mendiamkan fenomena ini, publik berhak curiga bahwa Pemkab Bekasi sedang memelihara praktik pembiaran terhadap kebodohan administrasi—atau bahkan bersekutu menutupi indikasi kejahatan birokrasi.
Berdasarkan asas contrarius actus, Bupati Bekasi selaku KPM memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera mengevaluasi total jabatan tersebut. SK Pengangkatan Daud Husen sebagai Dirum Perumda Tirta Bhagasasi harus segera dibatalkan dan dicabut. Tidak ada alasan mempertahankan pejabat yang bahkan tidak paham asas-asas dasar kecermatan administrasi publik.
Kami dari DPC LSM Trinusa Bekasi menegaskan bahwa skandal ini tidak akan selesai hanya dengan permohonan maaf. Jika KPM dan pihak berwenang enggan mengambil sikap tegas, LSM Trinusa siap menggalang dan mengonsolidasikan massa untuk mengepung Kantor Bupati Bekasi hingga Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Kemendagri harus segera memanggil serta memeriksa Daud Husen secara pro-justitia.
Jangan biarkan BUMD milik rakyat Bekasi dikelola dengan mentalitas asal koreksi yang merusak tatanan hukum dan meremehkan norma kearsipan negara. (Tim)











