Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 9 Agu 2026 14:01 WIB ·

Ketum API Soroti Sikap Bungkam Kasatreskrim Polres Bangkalan soal Isu “Atensi Bulanan” Rokok Ilegal


 Ketum API Soroti Sikap Bungkam Kasatreskrim Polres Bangkalan soal Isu “Atensi Bulanan” Rokok Ilegal Perbesar

Bangkalan, potretrealita.com – Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch. Syamsul Arifin, menyoroti belum adanya penjelasan terbuka dari jajaran Satreskrim Polres Bangkalan terkait isu dugaan praktik “atensi bulanan” yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan yang disebut-sebut membawa rokok ilegal.

Syamsul menilai, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena informasi yang beredar menyentuh institusi penegak hukum dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, ketika muncul informasi yang mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan lingkungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan, pihak kepolisian semestinya memberikan klarifikasi secara proporsional.

Jika informasi tersebut tidak benar, kata Syamsul, bantahan resmi akan menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme pemeriksaan internal harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru tidak mendapatkan penjelasan. Kalau informasi itu tidak benar, seharusnya dapat diklarifikasi secara terbuka. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu harus diperiksa sesuai aturan,” ujar Syamsul.»

Isu “Atensi Bulanan” Kembali Mencuat

Isu dugaan praktik “atensi bulanan” yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan pembawa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan sebelumnya beredar melalui sejumlah kanal informasi.

Dalam informasi yang beredar tersebut, muncul dugaan adanya keterkaitan dengan oknum tertentu yang disebut-sebut berada di lingkungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Sejumlah kendaraan juga disebut dalam informasi tersebut, di antaranya mobil pick-up Suzuki Carry warna putih dengan terpal hitam bernomor polisi N 8XXX XX serta Nissan Evalia warna hitam bernomor polisi B 9XXX XX.

Namun demikian, penyebutan kendaraan maupun beredarnya informasi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa kendaraan tersebut membawa rokok ilegal ataupun terlibat dalam praktik “atensi bulanan”.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan adanya praktik “atensi bulanan” maupun keterlibatan personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan sebagaimana isu yang beredar.

Karena itu, seluruh informasi tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Konfirmasi Bukan Tuduhan

Dalam konteks ini, media memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.

Pertanyaan jurnalistik kepada pihak yang disebut dalam sebuah informasi bukanlah vonis dan bukan pula bentuk penetapan kesalahan. Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menguji kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Prinsip keberimbangan menjadi semakin penting ketika informasi yang beredar menyangkut aparat penegak hukum.

Pihak yang disebut memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, ataupun memberikan informasi pembanding. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.

Syamsul menegaskan, keterbukaan informasi justru dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga kredibilitas institusi.

Apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dapat menghentikan berkembangnya spekulasi. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar untuk ditelusuri, masyarakat tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap Diam Berpotensi Memperlebar Spekulasi

Syamsul menilai, tidak adanya penjelasan resmi berpotensi membuat informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi spekulasi.

Menurutnya, memberikan klarifikasi tidak berarti pihak kepolisian mengakui tudingan. Sebaliknya, penjelasan resmi justru dapat menjadi kesempatan bagi institusi untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

«“Kalau memang tidak benar, sampaikan bahwa itu tidak benar. Kalau perlu dilakukan pemeriksaan internal, silakan dilakukan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” tegasnya.»

Ia juga menyoroti upaya konfirmasi yang disebut belum mendapatkan respons dari Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Ariek Triyasworo, S.H., M.H.

Awak media disebut mengalami kendala komunikasi ketika berupaya meminta penjelasan terkait isu tersebut.

Menurut Syamsul, apabila benar terdapat hambatan dalam proses konfirmasi jurnalistik, hal tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, media pada prinsipnya membutuhkan keterangan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Propam Diminta Menelusuri Jika Ada Dasar

Tidak hanya kepada jajaran Satreskrim, Syamsul juga meminta unsur Propam Polres Bangkalan tidak mengabaikan informasi yang berkembang apabila terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan penelusuran.

Menurutnya, pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas anggota sekaligus melindungi institusi dari informasi yang tidak benar.

Jika pemeriksaan internal nantinya tidak menemukan keterlibatan personel, hasil tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi sekaligus membantu memulihkan nama baik institusi maupun anggota yang disebut dalam informasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Syamsul berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

«“Kapolres dan Propam memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan ini jelas. Jangan sampai isu berkembang tanpa kepastian. Keterbukaan justru penting untuk menjaga kepercayaan dan marwah institusi kepolisian,” kata Syamsul.»

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Media menegaskan bahwa dugaan praktik “atensi bulanan” tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Namun, prinsip tersebut juga tidak berarti pertanyaan publik harus dihentikan.

Justru melalui proses jurnalistik berupa verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan, masyarakat dapat mengetahui mana informasi yang telah teruji, mana bantahan, dan mana yang masih sebatas dugaan.

Kini, perhatian publik berada pada jajaran Kapolres Bangkalan dan Propam Polres Bangkalan.

Apakah isu tersebut akan diberikan klarifikasi secara terbuka? Apakah akan dilakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenarannya? Ataukah informasi tersebut akan tetap berkembang tanpa penjelasan resmi?

Keterangan dari pihak kepolisian menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi bola liar yang pada akhirnya merugikan semua pihak.

Pada akhirnya, pers bukan hakim dan bukan penegak hukum. Pers bertugas mencari, menguji, mengonfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Mempertanyakan sebuah dugaan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah. Sebaliknya, memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Polres Bangkalan masih terbuka. Redaksi siap memuat keterangan resmi, bantahan, maupun hak jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (A01/Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marmoyo Community Tegaskan Komitmen Kawal Perizinan Gereja HKBP Sektor Benowo Hingga Tuntas

9 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Todanan Pati Disebut Masih Beroperasi

9 Agustus 2026 - 12:48 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Coretan Tip-Ex pada BAST Perumda Tirta Bhagasasi, APH Didesak Turun Tangan

9 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Gagal Bawa Kabur Kabel Tembaga, Dua Pekerja Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

8 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Edarkan Sabu dan Ganja, Pria 27 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang

8 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Target Sapu Bersih, FKS3M Tuntaskan Sisa Masalah KSM Surabaya

8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!