Sampang, Potretrealita.com – Klarifikasi Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, terkait proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025, justru dinilai memperparah kecurigaan publik. Alih-alih membuka fakta, jawaban “Sudar” Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon dianggap mengarah pada pembohongan publik yang sistematis melalui pernyataan normatif dan pengaburan substansi persoalan. Sabtu (03/01)
Masyarakat menilai, jawaban yang disampaikan PJ Krampon tidak menyentuh inti masalah, terutama soal kualitas fisik pekerjaan dan dugaan mark up material, meski fakta kerusakan telah terlihat jelas di lapangan.
Saat dikonfirmasi mengenai retak memanjang pada rabat beton yang belum genap satu tahun selesai dikerjakan, PJ Krampon hanya menyebut alasan “pergerakan tanah”. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa satu pun data teknis, kajian geoteknik, hasil uji mutu beton, maupun dokumen pendukung yang dapat diuji kebenarannya secara ilmiah.
Jawaban singkat itu dinilai tidak proporsional dengan kondisi lapangan, mengingat proyek rabat beton tersebut dibiayai dari Dana Desa dengan nilai anggaran sekitar Rp244 juta, yang seharusnya memenuhi standar kualitas dan akuntabilitas tinggi.
Ketika ditanya soal pemberitaan bernada positif yang lebih dulu disebarluaskan, PJ Krampon berdalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa”. Namun dalih tersebut dinilai menyesatkan publik, karena tidak menjawab pertanyaan mendasar:
apakah publikasi itu didasarkan pada verifikasi objektif kondisi fisik pekerjaan, atau sekedar membangun citra untuk menutupi persoalan teknis.
Kecurigaan semakin kuat saat PJ Krampon merespon dugaan bahwa pemberitaan positif tersebut digunakan untuk menutup celah persoalan dan dugaan mark up, dengan jawaban singkat: “pekerjaan sesuai RAB”.
Pernyataan tersebut kembali disampaikan tanpa membuka dokumen RAB, tanpa rincian volume material, dan tanpa data realisasi anggaran, sehingga masyarakat menilai klaim itu tidak lebih dari narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan.
Upaya meminta keterbukaan dokumen perencanaan, RAB, dan realisasi penggunaan Dana Desa juga tidak dijawab secara substantif, Sudar justru mengarahkan pada keberadaan papan informasi proyek, yang faktanya hanya memuat informasi umum dan tidak mencantumkan spesifikasi teknis maupun rincian anggaran, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi Dana Desa.
Banyak pihak menilai, pola jawaban tersebut menunjukkan indikasi kuat pengelolaan informasi yang disengaja.
“Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa data teknis dan dokumen tidak dibuka? Jawaban normatif berulang justru mengarah pada pembohongan publik,” ujar Ujar Agus Sugito, seorang pemerhati kebijakan publik di Sampang.
Retaknya rabat beton di usia dini, ditambah ketertutupan informasi, penghindaran substansi, dan narasi normatif yang berulang, membuat persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai cacat teknis semata.
Kondisi tersebut dinilai telah mengarah pada indikasi maladministrasi serius dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih jika dugaan mark up material benar-benar terjadi dan sengaja ditutupi melalui penggiringan opini publik.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan teknis rinci, tidak ada komitmen perbaikan terbuka, dan tidak ada pembukaan dokumen anggaran dari Pemerintah Desa Krampon.
Masyarakat menilai, sikap PJ Krampon bukan meredam persoalan, melainkan justru memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta dan pembohongan publik, yang pada akhirnya mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pengelolaan Dana Desa. (Red)











