Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 21 Nov 2025 08:49 WIB ·

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang WiFi di Kedung Manggu Menguat, Izin Hingga Aspek Teknis Disorot Warga


 Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang WiFi di Kedung Manggu Menguat, Izin Hingga Aspek Teknis Disorot Warga Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Dugaan pelanggaran dalam proyek pemasangan tiang WiFi kembali mengemuka di kawasan Kedung Manggu, Surabaya. Warga setempat menuding pemasangan tiang fiber optik dilakukan tanpa prosedur perizinan yang transparan serta mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek. Bahkan, koordinasi dengan RT/RW setempat pun disebut tidak pernah dilakukan.

“Tiba-tiba tiang sudah berdiri di pinggir jalan. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Kami khawatir ini berbahaya karena posisinya terlalu dekat dengan badan jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, mulai dari dugaan ketiadaan izin di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga belum jelasnya rekomendasi dari instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Tak hanya soal administrasi, dugaan pelanggaran teknis juga menjadi sorotan. Beberapa tiang diduga dipasang tanpa standar keselamatan yang memadai, tidak dilengkapi rambu pengaman, serta berpotensi merusak fasilitas umum seperti saluran drainase dan trotoar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di sejumlah titik pemasangan. Identitas perusahaan pelaksana, nomor izin, hingga keterangan teknis yang seharusnya menjadi standar transparansi proyek infrastruktur tidak ditemukan di lokasi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, secara tegas mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera turun tangan.

“Kami meminta Wali Kota Surabaya segera mengambil tindakan tegas terhadap para vendor yang diduga belum mengantongi izin dalam pemasangan tiang WiFi ini. Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan,” tegas Imam Arifin.

Warga juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan serta audit menyeluruh terhadap perizinan proyek tersebut, serta menghentikan sementara aktivitas pemasangan hingga seluruh prosedur dinyatakan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa pemasangan tiang WiFi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin

15 Januari 2026 - 09:52 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, TNI–Polri–Pemkot dan Warga Gelar Kerja Bakti di Kapasan

15 Januari 2026 - 05:50 WIB

Duta Pemuda Pancasila Hadiri Sandor Kesenian Madura, Wujud Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Perkotaan

15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!