Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Nov 2025 03:48 WIB ·

Perda Surabaya Soal Jam Operasional Pasar Dikeluhkan Pedagang Buah: “Kami Rugi, Buah Cepat Busuk”


 Perda Surabaya Soal Jam Operasional Pasar Dikeluhkan Pedagang Buah: “Kami Rugi, Buah Cepat Busuk” Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 6 November 2025. Para pedagang buah di kawasan Jl. Dupak Rukun, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, menyampaikan keluhan terkait aturan jam operasional pasar buah yang diberlakukan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya pada tahun 2023. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pedagang karena membatasi jam buka dan tutup pasar, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian berupa buah-buahan yang rusak atau membusuk.

Menurut keterangan para pedagang yang dihimpun oleh awak media, ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah mengharuskan mereka menutup lapak pada waktu tertentu yang dinilai kurang tepat bagi kondisi penjualan buah yang cepat mengalami penurunan kualitas. Mereka menganggap aturan tersebut kurang berpihak kepada pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil penjualan buah segar setiap harinya.

“Kalau ditutup terlalu cepat, buah banyak yang nggak laku. Besoknya sudah mulai layu dan busuk, kami rugi,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat meninjau ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan karakteristik dagangan berupa bahan makanan yang mudah rusak.

Selain itu, mereka juga meminta adanya dialog langsung antara pemerintah dan perwakilan pedagang agar aspirasi mereka bisa didengar dan dicarikan solusi yang adil. Hingga saat ini, para pedagang terus berupaya tetap berjualan dengan mematuhi aturan yang berlaku, meski harus menanggung risiko lebih besar terhadap stok buah dagangan yang belum terjual.

Keluhan ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan penerapan regulasi dengan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang turut menggerakkan roda ekonomi lokal di Kota Surabaya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Kembali Raih Penghargaan Penyerapan Anggaran Terbaik Triwulan III 2025 KPPN Malang

6 November 2025 - 16:43 WIB

MADAS Berkibar Penyerahan SK dan KTA DPC Gresik di Kantor DPP MADAS Surabaya

6 November 2025 - 16:32 WIB

Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Raih Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama

6 November 2025 - 16:28 WIB

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan

6 November 2025 - 10:58 WIB

Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

6 November 2025 - 10:53 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

6 November 2025 - 10:48 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!