Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Agu 2025 04:38 WIB ·

Cantik – Cantik Fasilator Narkoba Berujung Di Penjara


 Cantik – Cantik Fasilator Narkoba Berujung Di Penjara Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Bergaya hidup hedon, seorang perempuan asal Pasuruan ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, perempuan tersebut harus mendekam dalam sel tahanan setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Jum’at (08/08/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, perempuan yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial APH (25) asal Sidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

“Peran perempuan ini sangat penting dalam jaringan peredaran narkoba narkoba. Dia sebagai fasilator atau orang yang mempersiapkan segala sesuatu untuk memuluskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan,” terang Iptu Yoyok, Sabtu (16/08/2025).

Dalam penangkapan terhadap APH, pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menagamankan barang bukti berupa 2 HP yang digunakan sebagai alat komunikasi, sebuah mobil Honda Brio warna Grey dengan No Pol L-1370-ES sebagai sarana untuk menyelundupkan narkoba dan sebuah ATM sebagai alat transaksi.

“Setiap selesai menajalankan tugasnya, APH mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Usai ditangkap, APH beserta barang buktinya ke Polres Pasuruan,” lanjut Iptu Yoyok.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian. Dimana, keberhasilan menangkap perempuan berinisial APH itu merupakan hasil dari interograsi terhadap tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

“Sebelumnya, kami berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba berinisial MA dan DA. Dari kedua tersangka ini, mencuat nama APH sebagai fasilatornya. Kami akan terus kembangkan hingga ke bandarnya. Semoga kami diberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap membongkar jaringan narkoba, khususnya yang terjadi di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

“Sesuai dengan perannya, APH akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. (gus)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi BNPM Surabaya Terkait Kehadiran Anggota di Ruko Ngagel Rejo: “Kami Bukan Ormas Preman”

26 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kuasa Hukum Waluyo Benarkan Sosok dalam Video Sengketa Lahan di Kupang Segunting Surabaya

26 Juli 2026 - 14:14 WIB

Modus Lidi Berperekat Terbongkar, Pencuri Kotak Amal Masjid di Lamongan Diciduk

26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Ngaku Polisi, Pria di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya

25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Bantah Dugaan Motif Transaksional, Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta Hukum

25 Juli 2026 - 10:34 WIB

Terungkap! Pasutri Siri Lakukan Curanmor Berantai, Satu Pelaku Jaringan Masih Buron

24 Juli 2026 - 16:33 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!