Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bali · 13 Mei 2025 05:11 WIB ·

Calon Pekerja Migran Asal Pasuruan Diduga Tertipu PT WDS di Denpasar, Rugi Rp55 Juta


 Calon Pekerja Migran Asal Pasuruan Diduga Tertipu PT WDS di Denpasar, Rugi Rp55 Juta Perbesar

Denpasar, Potretrealita.com – 12 Mei 2025 Seorang warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Moh. Yusuf, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Denpasar, Bali. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor register DUMAS/159/V/2025/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Menurut keterangan Yusuf, ia mengetahui informasi tentang peluang kerja di Inggris melalui iklan PT Widya Dharma Sidhi (PT WDS) yang ditayangkan di YouTube. Tertarik dengan tawaran tersebut, Yusuf menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam iklan dan diarahkan untuk datang langsung ke kantor PT WDS yang beralamat di Jl. Mahendradatta Utara No.2, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Pada tanggal 11 Januari 2023, Yusuf mendaftar sebagai kandidat pekerja ke Inggris dan menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp25 juta. Beberapa bulan kemudian, pihak PT WDS menginformasikan bahwa penempatan ke Inggris ditutup untuk pekerja Indonesia dan menawarkan alternatif penempatan ke Portugal.

Untuk pengurusan dokumen kerja ke Portugal, Yusuf diminta membayar tambahan Rp15 juta pada 23 Agustus 2023 untuk pengurusan Working Permit (WP), serta Rp15 juta lagi pada 21 Desember 2023 untuk pembuatan visa. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp55 juta.

Namun, hingga saat ini, Yusuf belum mendapatkan kepastian keberangkatan. Permintaan pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil, dengan alasan bahwa proses sudah berjalan. Yusuf juga menyatakan bahwa namanya tidak terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang seharusnya mencatat calon pekerja migran resmi.

Menanggapi kasus ini, Erik, Ketua LSM Trinusa Pasuruan Raya, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya peran LSM dan media dalam mengawal kasus-kasus seperti ini. “LSM dan wartawan adalah kontrol sosial yang secara aturan berhak mengawal semua anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi, termasuk dalam hal perlindungan calon pekerja migran,” ujar Erik. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Parkir Saat Bekerja, Motor Wanita Asal Surabaya Hilang Digondol Maling

15 Mei 2026 - 13:51 WIB

“Kelak Semua Jadi Milikmu,” Pesan Haru Nenek Rusmini kepada Cucu yang Tuntut Warisan

15 Mei 2026 - 10:30 WIB

DPD Banten LSM Triga Nusantara Instruksikan DPC Awasi Ketat PPDB 2026, Tegaskan Tolak Pungli dan Titipan

15 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan, Sopir Truk Kayu Ilegal Diamankan

15 Mei 2026 - 09:55 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident

15 Mei 2026 - 09:51 WIB

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi

15 Mei 2026 - 09:47 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!