Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 25 Feb 2025 08:33 WIB ·

Diduga Melakukan Penggelapan Suami Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari Lidya Fedora


 Diduga Melakukan Penggelapan Suami Istri Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA Kuasa Hukum Dari Lidya Fedora Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2025. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat landa Penerimaan Laporan, dengan in diterangkan bahwa: Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan U Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di JL -, RT -, RW-, JEMBATAN BESI, TAMBORA KOTA JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, SEPTEMBER 2024,

Dengan Terlapor sepasang suami istri atas nama ELLA, atas nama IWAN, Uraian Keiadian Pelapor selaku kuasa hukum korban di Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA beralamat di Jln. Kusuma Blok B1 No.36, RT.13/RW.9, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, 11460

Tim Kuasa Hukum DR.DRS. Hadi Purnomo,SH.,MH. – Marusaha hutadjulu, SH.,MH.- Nicho Hezron,SH.,M.Si.- Johanes Napitupulu, SH.- Iansen Christian,SH.-Yohana Christien Baneuili Sirait,SH.,MH.- Verlia Kritiani, SH.,MH – Jessie Hezron, SH., MH – Louis William Hezron, S.H menerangkan bahwa para terlapor dengan modus membeli kain milik korban sebanyak 48.827 yard berdasarkan 17 faktur pembelian dan dari semua pesanan tersebut sudah terlapor terima tetap dari pihak terlapor tidak ada pembayaran, kemudian korban melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi kepada pihak terlapor.

Namun pinak terlapor tidak ada itikad baik dan sampai laporan ini dibuat dari Kain tersebut masih berada dalam kekuasaan terlapor.

Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tim//)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi BNPM Surabaya Terkait Kehadiran Anggota di Ruko Ngagel Rejo: “Kami Bukan Ormas Preman”

26 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kuasa Hukum Waluyo Benarkan Sosok dalam Video Sengketa Lahan di Kupang Segunting Surabaya

26 Juli 2026 - 14:14 WIB

Modus Lidi Berperekat Terbongkar, Pencuri Kotak Amal Masjid di Lamongan Diciduk

26 Juli 2026 - 08:48 WIB

Ngaku Polisi, Pria di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Pacarnya

25 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Bantah Dugaan Motif Transaksional, Tegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta Hukum

25 Juli 2026 - 10:34 WIB

Terungkap! Pasutri Siri Lakukan Curanmor Berantai, Satu Pelaku Jaringan Masih Buron

24 Juli 2026 - 16:33 WIB

Trending di Curanmor
error: Content is protected !!