Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 23 Mar 2024 06:58 WIB ·

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polisi


 Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tuwowo Rejo Gang 7 Surabaya pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 tahun kemarin, berhasil diamankan pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Keluarga korban ALD sangat bangga melihat kinerja anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap anaknya.

Selain itu, untuk rekan pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) masih dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Surabaya.

Kronologis kejadian, korban yang berinisial ALD sedang mengendarai motor di jalan Tuwowo Rejo akan pulang setelah mengantarkan pacarnya yang kebetulan dekat dengan TKP.

ALD langsung dikeroyok yang dimana, helm ALD lepas dari kepala korban, sehingga mengakibatkan luka serius di hidung dan pendarahan dibagian plipis mata serta robek dibagian dahi.

Kanit Reskrim polsek tambaksari, Iptu Aman Hasta Subagyo, S.H., beserta Bripka Ricko Sunarta selaku penyidik mengabarkan kepada Moh. Wadri melalui via tlpon bahwa salah satu tersangka bernama Aris sudah tertangkap.

”Dari ketiga tersangka tersebut masih ada dua orang temennya yang bersama sama melakukan pengeroyokan yaitu kafi dan Agong yang masih tahap pencarian orang DPO,” tuturnya Kanit.

Terpisah, penyidik menjelaskan bahwa penangkapan Aris tersebut merupakan hasil dari pantauan selama tiga hari dilokasi tempat disekitar rumah tersangka.

”Pelaku yang saat ini sudah kami tangkap akan kami proses sesuai hukum yang telah ditentukan undang undang. Yakni, pasal 354 KUHP yang berlaku dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas Melon Terungkap, Polisi Amankan 1.300 Tabung LPG dari Praktik Penyuntikan Ilegal

14 Maret 2026 - 01:38 WIB

Anggaran Kebudayaan DKI Disorot, TRINUSA Minta Penjelasan Resmi atas Temuan BPK

14 Maret 2026 - 01:32 WIB

Perang Melawan Narkoba, Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 3 Pengedar Sabu

12 Maret 2026 - 19:55 WIB

Komitmen Berantas Miras Ilegal, Polres Gresik Musnahkan Ratusan Botol Hasil Razia

12 Maret 2026 - 16:20 WIB

Wujud Syukur Ramadan, Satlantas Tanjung Perak Rutin Berbagi Takjil untuk Masyarakat

12 Maret 2026 - 16:14 WIB

Residivis Narkoba di Manyar Gresik Ditangkap, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar

12 Maret 2026 - 14:23 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!