Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 23 Mar 2024 06:58 WIB ·

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polisi


 Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tuwowo Rejo Gang 7 Surabaya pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 tahun kemarin, berhasil diamankan pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Keluarga korban ALD sangat bangga melihat kinerja anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap anaknya.

Selain itu, untuk rekan pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) masih dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Surabaya.

Kronologis kejadian, korban yang berinisial ALD sedang mengendarai motor di jalan Tuwowo Rejo akan pulang setelah mengantarkan pacarnya yang kebetulan dekat dengan TKP.

ALD langsung dikeroyok yang dimana, helm ALD lepas dari kepala korban, sehingga mengakibatkan luka serius di hidung dan pendarahan dibagian plipis mata serta robek dibagian dahi.

Kanit Reskrim polsek tambaksari, Iptu Aman Hasta Subagyo, S.H., beserta Bripka Ricko Sunarta selaku penyidik mengabarkan kepada Moh. Wadri melalui via tlpon bahwa salah satu tersangka bernama Aris sudah tertangkap.

”Dari ketiga tersangka tersebut masih ada dua orang temennya yang bersama sama melakukan pengeroyokan yaitu kafi dan Agong yang masih tahap pencarian orang DPO,” tuturnya Kanit.

Terpisah, penyidik menjelaskan bahwa penangkapan Aris tersebut merupakan hasil dari pantauan selama tiga hari dilokasi tempat disekitar rumah tersangka.

”Pelaku yang saat ini sudah kami tangkap akan kami proses sesuai hukum yang telah ditentukan undang undang. Yakni, pasal 354 KUHP yang berlaku dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

27 Juli 2025 - 15:10 WIB

Malam Surabaya Lebih Aman: Kapolrestabes Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar

27 Juli 2025 - 11:56 WIB

Penandatanganan Prasasti Tandon Air Musholla Baiturrahman, Kapolres Mojokerto Apresiasi Kapolsek dan Anggota

27 Juli 2025 - 11:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!