Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 12 Mar 2026 14:23 WIB ·

Residivis Narkoba di Manyar Gresik Ditangkap, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar


 Residivis Narkoba di Manyar Gresik Ditangkap, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar Perbesar

Gresik, Potretrealita.com – 19 Februari 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial AS (35) di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 51,11 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 24 paket dan disimpan dalam dua tas selempang. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.046.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Jazz putih dengan nomor polisi W 1989.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa tersangka AS merupakan residivis yang telah tiga kali terjerat kasus narkotika.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS memperoleh sabu dari seorang pemasok asal Bangkalan dengan sistem COD. Sejak Oktober 2025, tersangka rutin membeli 5–10 gram sabu sebanyak dua hingga tiga kali per bulan untuk diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Polres Gresik saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang memasok barang haram tersebut.

Sebagai bentuk pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curanmor Siang Hari di Kamal Bangkalan Terekam CCTV, Honda BeAT Raib dalam Hitungan Menit

20 April 2026 - 13:27 WIB

Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN

20 April 2026 - 08:52 WIB

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

20 April 2026 - 08:46 WIB

Ekuador Akui Otonomi Khusus di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Tunggal Konflik Sahara

20 April 2026 - 08:41 WIB

MBG Tanggumong #004 Jadi Sorotan, Penerima Manfaat Keluhkan Makanan Tidak Segar

20 April 2026 - 08:37 WIB

Halal Bihalal Ormas Garuda di Surabaya, Perkuat Soliditas dan Persaudaraan Antaranggota

19 April 2026 - 16:26 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!