Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jakarta · 14 Mar 2026 01:32 WIB ·

Anggaran Kebudayaan DKI Disorot, TRINUSA Minta Penjelasan Resmi atas Temuan BPK


 Anggaran Kebudayaan DKI Disorot, TRINUSA Minta Penjelasan Resmi atas Temuan BPK Perbesar

Jakarta, Potretrealita.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DKI Jakarta melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait desakan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Surat bernomor 023/DPD-DKI/TRINUSA/III/2026 tersebut berisi permohonan audiensi sekaligus permintaan klarifikasi atas sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 84/LHP/XVIII/JKT/5/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Ketua DPD TRINUSA DKI Jakarta, Wahyudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik, sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan negara.

“Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Temuan BPK tidak boleh diabaikan tanpa penjelasan dan tindak lanjut yang jelas,” tegas Wahyudin.

Sejumlah Indikasi Permasalahan Anggaran

Dalam kajian yang disusun TRINUSA berdasarkan dokumen LHP BPK, ditemukan sejumlah indikasi kelemahan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Salah satu temuan yang disorot adalah kegiatan modernisasi sistem tata suara Teater Kecil Gedung Teater Jakarta dengan nilai indikasi kelemahan sebesar Rp1.449.923.427.

Temuan tersebut mencatat adanya pengalihan pekerjaan (subkontrak) tanpa persetujuan tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta indikasi kelebihan pembayaran yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Belanja Empat UKPD Disorot

Selain itu, TRINUSA juga menyoroti realisasi belanja pada empat Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp3.316.373.726.

Dalam temuan tersebut disebutkan adanya:

Indikasi kerugian daerah

Risiko penyimpangan sekitar Rp213.250.000

Belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp22.673.423.910

Temuan ini dinilai menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran kebudayaan daerah.

Honorarium dan Festival Tahun Baru Ikut Disorot

TRINUSA juga menyoroti beberapa kegiatan lain yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, antara lain:

1. Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan

Realisasi honorarium tercatat sebesar Rp5.984.300.000, namun dokumentasi pertanggungjawabannya dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Festival Malam Tahun Baru

Dalam kegiatan ini ditemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp357.646.417, termasuk pembayaran yang diduga tidak didukung dokumen spesifikasi pekerjaan secara memadai.

3. Administrasi Aset UPMKJ

Permasalahan lain juga ditemukan dalam pengelolaan aset, antara lain:

Master file aset belum diserahkan

Belum didaftarkan hak cipta

Aset intelektual daerah belum memiliki perlindungan hukum

Jika seluruh temuan tersebut dihitung secara agregat, total eksposur risiko administratif dan keuangan daerah disebut mencapai lebih dari Rp30 miliar.

TRINUSA Jadwalkan Audiensi

Untuk memperoleh penjelasan resmi, TRINUSA telah menjadwalkan audiensi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di kantor dinas tersebut.

Dalam audiensi tersebut, TRINUSA meminta agar pihak dinas menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

Dokumen kontrak kegiatan

Laporan pertanggungjawaban (SPJ)

Bukti pengembalian ke kas daerah

Laporan tindak lanjut rekomendasi BPK

Dokumen administratif terkait lainnya

TRINUSA Siapkan Langkah Hukum

TRINUSA menegaskan bahwa apabila tidak terdapat respons resmi atau langkah konkret penyelesaian, pihaknya akan menempuh sejumlah langkah lanjutan, di antaranya:

Melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum

Mengajukan permohonan audit investigatif lanjutan

Melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum

Membuka kasus ini kepada publik dan media nasional

“Pengelolaan anggaran kebudayaan tidak boleh menjadi ruang kompromi administratif. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Wahyudin.

TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah daerah. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bersenjata Air Soft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi

12 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Nasional, 11 Pelaku Ditangkap dan Raup Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 - 12:35 WIB

GERANAT’S Jatim Desak Percepatan RUU Transportasi Online, Komisi D DPRD Siap Kawal Aspirasi Driver

12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pengajar Ngaji di Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Tujuh Santri di Bawah Umur

12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polres Jember Siagakan Puluhan Personel Amankan Latihan Bersama PSHT, 415 Peserta Terlibat

12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!