Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Mar 2024 01:17 WIB ·

Diduga Lepas 2 Tersangka Narkoba, Kanit Reskrim Dan Kapolsek Semampir Beri Keterangan Berbeda


 Diduga Lepas 2 Tersangka Narkoba, Kanit Reskrim Dan Kapolsek Semampir Beri Keterangan Berbeda Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Beredar informasi bahwa Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Nyamplungan Surabaya pada hari Senin (18/03/2024).

Namun, selang sehari, pada hari Selasa (19/03/2024), beredar infoasi bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BA dan BU sudah dapat menghirup udara segar.

Pulangnya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, diduga adanya permainan uang senilai Rp. 20.000.000 yang dikeluarkan oleh pihak keluarga kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Semampir, Kompol Eko A. W. Beliau menyampaikan bahwa, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dimasukkan ke rumah rehab.

“Itu pulangnya lewat rumah rehabilitasi mas. Lebih jelasnya, anda hubungi Kanit Reskrim ya,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui telepon Whatsapp, selasa (19/03/2024) petang.

Selanjutnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Semampir menyampaikan bahwa, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti. Yang 1 tidur dan yang 1 tengah duduk – duduk,” jelasnya melalui telepon Whatsapp dihari yang sama.

Iptu Eko meminta awak media untuk konfirmasi terhadap keluarga kedua tersangka terkait dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 20.000.000 tersebut.

“Tidak ada itu mas. Tidak benar itu. Anda konfirmasi ke Uminya langsung kalau tidak percaya. Itu punya surat kuning (kartu ODGJ). Jadi waktu dimintai keterangan, keduanya hanya diam. Jadi, keesokan harinya kita pulangkan,” ungkapnya mengakhiri konfirmasi awak media.

Selang beberapa menit, Iptu Eko kembali menelepon awak media untuk mengajak ngopi – ngopi bareng.

“Ini barusan saya ditelepon Kapolsek untuk ngajak ngopi bareng sambil rokokan mas,” ajak Kanit Reskrim Polsek Semampir yang tidak dapat dipenuhi oleh awak media.

Sungguh aneh, orang yang tengah duduk – duduk dan tidur bisa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi hanya berdasarkan informasi tanpa disertai barang bukti.

Tentunya apa yang dilakukan petugas kepolisian ini dapat membuat masyarakar resah. Bisa – bisa warga satu kecamatan Semampir yang ketahuan duduk – duduk dan tidur dibawa ke Mapolsek Semampir dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa didasari barang bukti. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

24 Mei 2025 - 09:22 WIB

Kombes Pol. Dr. Farman, S.H., S.I.K., M.H. Naik Pangkat Jadi Jendral Siap Emban Amanah Baru Sebagai Penyuluh Hukum Utama TK ll Divkum Polri

24 Mei 2025 - 07:18 WIB

Kasus Penggelapan Honor BPD, Polres Sampang Akan Berkordinasi Dengan Subdit Tipidkor Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka Mantan Kades

24 Mei 2025 - 06:42 WIB

Tunjukkan Kinerja BPC PERADIN SURABAYA Gelar Rakercab Dengan Tema “Eksistensi dan Konsolidasi Menuju Kejayaan PERADIN”

24 Mei 2025 - 06:23 WIB

Viral!!! Berita Calo SIM di Satpas Polres Gresik Saling Cari Kebenaran

24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Catut Nama BNNK Surabaya Untuk Raih Uang, Diduga Adanya Konspirasi Antara Penyidik Dengan Kuasa Hukum

24 Mei 2025 - 04:18 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!