Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 1 Nov 2023 00:24 WIB ·

Inspektorat Lamban Setor Hasil PKKN, Penyidikan Kasus Korupsi Penggelapan Honor BPD Terhambat


 Inspektorat Lamban Setor Hasil PKKN, Penyidikan Kasus Korupsi Penggelapan Honor BPD Terhambat Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kelanjutan penyidikan Polres Sampang atas kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang dilakukan mantan kepala desa setempat Dehili masih belum tuntas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut, dikarenakan penyidik Polres Sampang bak tersandera kelambanan Inspektorat menyerahkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Sehingga pihak polres setempat tidak bisa melangkah lebih jauh untuk mengusut kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam karena belum terima dokumen resminya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Tipidkor melalui Bripka Amiraga Handy S, S.H menuturkan bahwa pihaknya masih belum terima hasil PKKN dari Inspektorat.

“Tunggu dulu sabar masa, nunggu hasil PKKN dari Inspektorat mas,” tutur Amiraga menyampaikan keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Sementara Kepala Inspektorat Sampang Ari mengatakan bila pihaknya sudah membentuk tim PKKN dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

“Iya mas saya sudah membentuk tim PKKN sebelumnya saya minta maaf kerena kami kekurangan tenaga dan banyak kasus permintaan audit ini dari Polda juga meminta audit banyak kasus-kasus yang kami tangani juga,” kata Ari menegaskan.

Menanggapi penyampaian dari pihak Inspektorat, H. Suja’i dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang sekaligus pelapor menilai Inspektorat lemah dan lambat dalam perhitungan PKKN dugaan kasus penggelapan honor BPD yang dilakukan oleh mantan Kades Karang Gayam.

Selain itu Ia juga menyayangkan pihak Inspektorat lebih mementingkan kasus korupsi besar daripada yang kecil karena menurutnya bahwa bila kasus kecil bila dibiarkan akhirnya makin besar.

“Saya berharap Inspektorat segera melaporkan ke APH hasil PKKN dalam penggelapan honor BPD Karang Gayam. Jangan pandang bulu baik itu korupsi kecil maupun besar bila merugikan keuangan negara, saya sudah ada bukti – bukti saat hasil audit infistigasi pahak inspektorat sudah menyatakan ada penyimpangan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Dehili, jadi harus ditindak tegas,” kata Suja’i dengan rasa kecewa. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

23 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Polsek Torjun Melakukan Razia dan Berhasil Amankan Mobil Sigra Tidak Melengkapi STNK

23 Oktober 2024 - 05:20 WIB

Apel Hari Santri Nasional 2024 di Jatim, Rayakan Perjuangan dan Menyongsong Masa Depan

22 Oktober 2024 - 11:11 WIB

DJP Jatim I Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pajak

22 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Kadiskominfo Jatim Harap Bimtek SIA SPBE V2 Jadi Wadah Belajar Peningkatan Layanan Pemerintahan

22 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Kolaborasi Bersama UPT, Kemendikbudristek Gelar Acara Berkobar di Surabaya

22 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Trending di Nasional