Kota Bekasi, Potretrealita.com – 19 Februari 2025 LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Bekasi resmi melaporkan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan ijazah dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Laporan ini didasarkan pada temuan LSM Triga Nusantara Indonesia yang mengindikasikan bahwa ijazah yang digunakan oleh Ali Imam Faryadi dalam proses seleksi jabatan diduga tidak sah. Dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya berbagai kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi, Mandor Baya, menyatakan bahwa dalam kurun waktu dua tahun (2022-2024), terjadi lonjakan signifikan dalam harta kekayaan Ali Imam Faryadi sebesar 137,85%. Yang lebih mencengangkan, peningkatan kas pribadi mencapai 913,56%, menimbulkan dugaan kuat adanya aliran dana mencurigakan yang patut ditelusuri lebih lanjut.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa ada unsur gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam laporan kekayaan yang bersangkutan. Ini bukan sekadar kejanggalan administrasi, tetapi berpotensi sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat Bekasi,” tegas Mandor Baya.
Selain melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, LSM Triga Nusantara Indonesia juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada dinas terkait guna mendiskusikan langkah-langkah lebih lanjut dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat Kota Bekasi menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah dan penyalahgunaan jabatan ini. LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
(Mul)