Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 14 Mar 2026 06:27 WIB ·

Satpolairud Bangkalan Ringkus 7 Tersangka Pencuri Besi Jembatan Suramadu


 Satpolairud Bangkalan Ringkus 7 Tersangka Pencuri Besi Jembatan Suramadu Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Aksi nekat tujuh pria asal Gresik dan Bangkalan berakhir di tangan aparat Satpolairud Polres Bangkalan. Mereka ditangkap saat mencuri besi antikarat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu, jembatan ikonik yang menghubungkan Surabaya dan Madura, Jumat (13/3/2026)

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan penangkapan bermula dari patroli rutin di sekitar perairan Suramadu. “Petugas mendapati para pelaku sedang menyelam dan melepas besi pelindung tiang pancang. Begitu dicek, mereka langsung diamankan,” ujarnya.

Modus Canggih di Bawah Jembatan
Para pelaku ternyata cukup lihai. Mereka menggunakan perahu bermesin yang dilengkapi crane berkapasitas 5 kuintal serta kompresor untuk membantu penyelaman. Besi yang berada di kedalaman sekitar 2,4 meter dilepas dengan cara menyelam, lalu diangkat ke perahu menggunakan crane.

Dari lokasi, polisi menyita empat potong besi antikarat seberat 120 kilogram, satu perahu, crane, kompresor, serta lima unit ponsel.

Dalam pemeriksaan, ketujuh tersangka mengaku sudah 21 kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Dalam sekali beraksi, mereka bisa membawa pulang tiga hingga empat potong besi. Besi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp23 juta per potong. Total keuntungan yang mereka kantongi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tersan yang sementara ini diamankan 7 orang ke enam pelaku pencurian tersebut berasal dari Gresik dan ya satunya dari Bangkalan Madura BS (32), MY (33), MM (40) warga Kelurahan Pakelingan, Kabupatan Gresik.
MFR (30), HT (40) warga Desa Kroman, Kabupaten Gresik.
AS (27) warga Desa Kebungson, Kabupaten Gresik.
SA (40) warga Desa Karang Pao, Arosbaya, Bangkalan.

Kini ketujuh tersangka mendekam di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menegaskan, aksi pencurian ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan keamanan Jembatan Suramadu yang menjadi jalur vital transportasi antara Jawa dan Madura. “Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengancam keselamatan fasilitas umum,” tegas AKP Hafid. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Parkir Saat Bekerja, Motor Wanita Asal Surabaya Hilang Digondol Maling

15 Mei 2026 - 13:51 WIB

“Kelak Semua Jadi Milikmu,” Pesan Haru Nenek Rusmini kepada Cucu yang Tuntut Warisan

15 Mei 2026 - 10:30 WIB

DPD Banten LSM Triga Nusantara Instruksikan DPC Awasi Ketat PPDB 2026, Tegaskan Tolak Pungli dan Titipan

15 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan, Sopir Truk Kayu Ilegal Diamankan

15 Mei 2026 - 09:55 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident

15 Mei 2026 - 09:51 WIB

Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikosumsi

15 Mei 2026 - 09:47 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!