Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 20 Okt 2024 04:53 WIB ·

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris


 Polres Ponorogo Berhasil Amankan Tersangka Pencuri yang Pukul Korban Pakai Kunci Inggris Perbesar

Ponorogo, Potretrealita.com – Seorang pria berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo, melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) akibat panik ditagih utang oleh temannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).

AKP Rudi mengatakan, tersangka M.Y yang merupakan residivis pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan, kembali melakukan aksinya karena desakan ekonomi.

Pelaku memiliki utang sebesar Rp110 ribu dan, karena tidak mampu membayar, memutuskan untuk mencuri.

“Pertama, pelaku membobol sebuah warung dan mengambil timbangan,lalu ia melanjutkan perjalanan di Kecamatan Balong Ponorogo, hingga di Jl. Diponegoro, dia kembali membobol warung dan mencuri mesin sanyo,” ungkap AKP Rudy.

Namun, aksi pencurian di wilayah Balong tersebut dipergoki oleh pemilik warung.

Korban segera mengambil senapan angin dan menodongkannya ke arah pelaku.

Dalam keadaan terpojok, M.Y justru berbalik menyerang korban dengan kunci Inggris, memukul kepala dan bahu korban hingga terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah itu, M.Y merebut senapan angin dan melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran dan berhasil menangkap M.Y lima hari kemudian.

“Kami mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelas AKP Rudy.

Atas perbuatannya, M.Y dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai 5 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Madiun Kota Datangkan Dokter Hewan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

7 Juni 2025 - 09:00 WIB

Idul Adha 1446 H, Polres Tuban Distribusikan 6 Ekor Sapi dan 27 Kambing

7 Juni 2025 - 08:56 WIB

KOMPAK Merayu Tuhan: Kurban Dua Sapi dan Tiga Kambing Warnai Idul Adha 1446 H

7 Juni 2025 - 08:53 WIB

Diduga Ijin Cuti Oknum Kades Balik Terus Di Rumah Rehabilitasi GRB Janggal

7 Juni 2025 - 04:55 WIB

Semarak Idul Adha, Masjid Al Atinah Sembelih 2 Sapi dan 5 Kambing untuk Qurban

6 Juni 2025 - 14:44 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!