Surabaya, potretrealita.com — Dugaan tindakan sewenang‑wenang atau abuse of power yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini mendapat perhatian serius. Kuasa hukum korban, Bung Taufik, mendatangi Propam Polda Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 30 Juli 2026.
Sebagai kuasa hukum Tahyudin Santoso, Bung Taufik menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh jajaran Paminal dan Propam Polda Jawa Timur.
“Hari ini kami datang untuk memastikan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Informasi yang kami terima, laporan tersebut telah ditangani dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi,” ujar Bung Taufik.
Menurutnya, proses klarifikasi menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindakan yang dialami kliennya. Ia menekankan bahwa pihaknya akan mengawal pemeriksaan agar berjalan profesional, transparan, dan objektif.
Propam Polda Jawa Timur dijadwalkan melakukan klarifikasi serta menindaklanjuti laporan tersebut pada 18 Agustus 2026.
Bung Taufik menilai, apabila terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas terhadap anggota yang bersangkutan.
“Kami meminta Propam tidak berhenti pada klarifikasi. Kalau terbukti ada tindakan sewenang‑wenang atau pelanggaran kode etik, harus ada sanksi tegas. Bahkan, kami mendesak agar oknum tersebut segera dipindahkan, dan bila pelanggaran berat terbukti, diproses hingga pemberhentian,” tegasnya.
Tahyudin Santoso disebut sebagai pihak yang merasa menjadi korban dari dugaan tindakan sewenang‑wenang tersebut. Bung Taufik menekankan bahwa negara melalui institusi Polri harus memberikan ruang keadilan dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik.
“Polisi adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara digunakan secara sewenang‑wenang terhadap masyarakat. Kami percaya Propam berkomitmen membersihkan institusi dari oknum yang mencederai nama baik Polri,” ungkap Bung Taufik.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat sekaligus upaya mencari keadilan bagi korban.
“Kami tidak berhadapan dengan institusi Polri. Justru kami ingin Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Kalau terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Dengan laporan yang telah ditangani Paminal dan Propam, pihak korban berharap proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi Tahyudin Santoso. Bung Taufik memastikan dirinya bersama tim hukum akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan penyelesaian atas dugaan tindakan sewenang‑wenang tersebut. (Mul)











