Jawa Timur, Potretrealita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat memasuki pendaftaran hari kedua bakal calon kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah ada 35 bacalon sudah mendaftar di kantor KPU kabupaten/kota masing – masing. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Jatim, Choirul Umam di Surabaya, Kamis (29/8/2024).
“Selain satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Jatim. Total ada sekitar 34 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Kota,” katanya.
Dari 35 pasang bacalon tersebut, Chorul Umam merinci, satu mendaftar di KPU Jatim untuk Pilgub Jatim, dan 34 bacalon lainnya mendaftar di 20 KPU Kabupaten Kota untuk Pilbub maupun Pilwali. “Ada lebih dari 20 KPU Kabupaten Kota yang telah menerima pendaftaran calon kepala daerah,” tambahnya.
Ia juga memastikan, bahwa gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan cakada dan cawakada ke KPU tidak bisa merubah nama di tengah jalan apapun alasannya.
Termasuk jika pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum, kata Umam maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach) baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain. “Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No.10 Tahun 2024,” jelasnya.
Sementara untuk daerah daerah yang hanya terdapat satu paslon yang mendaftar hingga masa pendaftaran calon ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari. “Kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru akan ditutup dini hari besok,” pungkasnya. (gus)