Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 23 Agu 2024 07:03 WIB ·

Polsek Kenjeran Kembali Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi


 Polsek Kenjeran Kembali Amankan Seorang Residivis Edarkan Narkotika Jenis Pil Ekstasi Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Masudi (25), seorang residivis narkotika asal Bangsal, Sampang, Madura, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menjual pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Tersangka ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan HM Noer, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dari tangan Masudi, polisi berhasil menyita lima butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo burung hantu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya.

“Tersangka adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas satu bulan lalu. Namun, dia tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba sebagai perantara jual-beli atau pelempar pil ekstasi melalui media sosial,” ujar Iptu Suroto pada Kamis (22/8/2024).

Menurut catatan kepolisian, Masudi sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2024. Kepada polisi, Masudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.

Penangkapan Masudi bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitasnya yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan pil ekstasi yang dibungkus dalam bungkus rokok di tangan tersangka.

Akibat perbuatannya, Masudi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

8 November 2024 - 07:33 WIB

Hari Pahlawan 2024, Puluhan Hadiah Lomba Disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

8 November 2024 - 07:23 WIB

PJ Bupati Sampang Jarang Masuk Ke Kantor, Forsa Hebat Beri Simbol Segel Pintu Ruang Kerjanya

7 November 2024 - 14:46 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

7 November 2024 - 14:39 WIB

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Diduga Bawaslu Sampang Tidak Netral Aktifis Forsa Beri Hadiah Lempar Telur Busuk

7 November 2024 - 06:10 WIB

Trending di Bawaslu