Surabaya, potretrealita.com – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, akhirnya memberikan penjelasan terkait mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Mutasi tersebut menjadi perhatian publik setelah mencuatnya kasus pesta narkoba yang menyeret sejumlah oknum anggota legislatif.
Dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026), Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa mutasi terhadap tujuh personel tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Sat Narkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Ia menjelaskan, saat ini ketujuh personel tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan selama menjalankan tugas.
Proses pemeriksaan ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara jelas dugaan kesalahan prosedur sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, mutasi tujuh anggota Satresnarkoba tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Adapun tujuh personel yang mengalami mutasi terdiri dari perwira dan bintara, dengan rincian sebagai berikut:
1. Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya menjabat Kanit 1, kini dimutasi sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
2. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1, kini menempati posisi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
3. Ipda Andri Kiki, sebelumnya menjabat Kasubnit, kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
4. Aiptu Sri Ismanto, dimutasi ke Polsek Tegalsari.
5. Aiptu Anton Yuniarso, dimutasi ke Polsek Tegalsari.
6. Aipda Rico Pramana, dimutasi ke Polsek Tambaksari.
7. Bripka Rangga Pinileh, dimutasi ke Polsek Genteng.
Mutasi tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap pelaksanaan tugas dan kedisiplinan personel di lingkungan Polrestabes Surabaya, terutama setelah munculnya kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh sejumlah oknum anggota legislatif.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga profesionalisme dan memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai aturan serta prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut masih berlangsung. Hasil pemeriksaan Propam Polda Jatim nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran SOP yang menjadi dasar kebijakan mutasi tersebut. (Mul)











