Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 2 Nov 2026 09:03 WIB ·

Janji Pengembalian Tak Terpenuhi, Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Jaminan Emas Dilaporkan ke Polisi


 Janji Pengembalian Tak Terpenuhi, Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Jaminan Emas Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus iming-iming posisi di perusahaan holding company, pinjaman usaha, hingga penggadaian logam mulia milik korban, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/1451/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, tertanggal 2 November 2026.

Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial DA, karyawati swasta asal kawasan Gununganyar Tambak, Surabaya, melaporkan dua orang berinisial RAP dan RPA. Pelapor mengaku mengalami kerugian material maupun immaterial akibat dugaan perbuatan kedua terlapor.

Kepada pihak kepolisian, DA berharap laporannya dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap atas laporan ini, pihak kepolisian berjalan sesuai hukum yang berlaku, karena terlapor bukan pertama kalinya melakukan hal tersebut. Saya juga berharap barang saya kembali. Serta terlapor bisa mendapat sanksi dari pekerjaan atau institusinya, dan saya meminta pertanggungjawaban atas kerugian material maupun immaterial,” ungkap DA.

Berawal dari Tawaran Pekerjaan dan Pinjaman Usaha

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor dalam dokumen pengaduan, persoalan tersebut bermula pada 25 Juli 2026. Saat itu, DA mulai bekerja dengan salah satu terlapor yang mengaku menjalankan usaha bernama PT Sinergitas Buana Xplatinum.

Perusahaan tersebut diklaim bergerak di bidang holding company. Pelapor bahkan sempat diajak melakukan perjalanan kerja ke sejumlah daerah, di antaranya Lamongan, Pasuruan, dan Gresik.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 Juli 2026, salah satu terlapor mendatangi kediaman DA dengan alasan membutuhkan pinjaman dana untuk pengembangan usaha.

Tidak berhenti pada permintaan uang, terlapor juga meminta DA meminjamkan logam mulia seberat 25 gram untuk dijadikan jaminan pinjaman.

Permintaan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertanggal 31 Juli 2026. Logam mulia milik DA selanjutnya digadaikan di Pegadaian Cabang Alang-Alang Surabaya dengan pencairan dana sebesar Rp36 juta dan jatuh tempo pada 15 September 2026.

Namun, hingga melewati batas waktu yang disepakati, logam mulia tersebut disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Pinjaman Bertambah, Dokumen Diduga Fiktif

Kecurigaan pelapor semakin menguat setelah mengetahui adanya dugaan penambahan pinjaman pada 4 Agustus 2026.

Dalam kronologi pengaduan disebutkan, terlapor kembali mendatangi pihak pegadaian dan melakukan penambahan pinjaman sebesar Rp8,9 juta dengan menggunakan jaminan logam mulia milik DA.

Pelapor mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penambahan pinjaman tersebut. Ia juga menyebut tidak pernah menerima informasi mengenai pembayaran angsuran atas pinjaman yang telah dicairkan.

Selain persoalan penggadaian, pelapor juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen dan identitas terlapor.

Di antaranya, terlapor disebut pernah menunjukkan dokumen perbankan yang mengatasnamakan Bank BTN dan BNI. Namun, menurut keterangan pelapor, dokumen tersebut setelah ditelusuri diduga tidak benar.

Pelapor juga mempertanyakan legalitas PT Sinergitas Buana Xplatinum yang sebelumnya diperkenalkan sebagai perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan penelusuran yang diklaim dilakukan pelapor, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang sah.

Tak hanya itu, salah satu terlapor juga disebut pernah mengaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung oleh pelapor, yang bersangkutan disebut bukan PNS, melainkan berstatus sebagai dosen tetap non-PNS.

Minta Polisi Usut Tuntas dan Kembalikan Kerugian Korban

Atas sejumlah kejadian tersebut, DA akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua terlapor ke Polrestabes Surabaya.

Pelapor berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri aliran dana dan keberadaan logam mulia yang menjadi objek permasalahan.

DA juga meminta agar kerugian material maupun immaterial yang dialaminya mendapatkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap secara terang dugaan modus yang digunakan, sekaligus mencegah munculnya korban lain apabila ditemukan adanya pola perbuatan serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polrestabes Surabaya mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada kedua terlapor maupun pihak-pihak terkait juga masih diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendekatan Humanis, Satlantas Polres Gresik Beri Edukasi Safety Riding kepada Driver Ambulans Jawa-Madura-Bali

2 November 2026 - 04:04 WIB

Instruksi Berantas Bandar Narkoba Diuji, DPO Deholi di Bangkalan Belum Berhasil Diamankan

2 November 2026 - 03:02 WIB

Insiden Motor Terbakar Gegerkan Jembatan Suramadu, Satlantas Polres Bangkalan Sigap Lakukan Evakuasi

2 November 2026 - 02:57 WIB

Heboh! Poster Berisi Foto Tak Senonoh dan Tulisan Open BO Viral di Mal Gresik

2 November 2026 - 02:52 WIB

Minggu Kasih di GPDI Rajawali, Kapolres Tanjung Perak Ajak Jemaat Bersinergi Jaga Kamtibmas

2 November 2026 - 02:47 WIB

Surabaya Wani Menggema! 2.150 Peserta Sukses Meriahkan Parade Surabaya Juang 2026

2 November 2026 - 02:35 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!