Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 6 Agu 2024 03:36 WIB ·

Ampunn Pak… 6 Pelaku Begal dan Curanmor Menangis Saat Ditangkap Anti Bandit Polsek Simokerto


 Ampunn Pak… 6 Pelaku Begal dan Curanmor Menangis Saat Ditangkap Anti Bandit Polsek Simokerto Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan hari jumat 2/8 berhasil mengamankan JW 22 tahun, WA 23 tahun, MA 30 tahun 3 orang tersebut diduga pelaku Curanmor di Kapas Krampung Buntu Surabaya

Dari hasil pengembangan kemudian berhasil mengamankan SDY 28 tahun, MA 29 tahun, OS 17 tahun yang juga turut serta melakukan Pembegalan (pencurian dengan kekerasan) membacok tangan korban nya hingga terluka dan merampas motor korban nya di Jalan Ngagel Jaya Surabaya Minggu 24/7 sekira pukul 04.00 wib

“Modus ke enam pelaku begal ini mencari korban yang mengendarai motor di jalan yang sepi kemudian korban di pepet lalu dihentikan dan mengatakan “kamu yang memukul adikku” tiba-tiba salah satu pelaku mendorong korban dan sontak korban melakukan perlawanan kemudian pelaku membalas menggunakan senjata tajam celurit dan melukai siku tangan kanan dan telapak tangan kiri korban, selanjutnya pelaku merampas motor matic korban dan membawa nya kabur,” ujar Kapolsek Simokerto

Ke enam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun ke petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto saat digelandang dari mobil warna hitam unit reskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polsek Simokerto

“Saat ini 5 orang tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana, untuk pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kompol Moh Irfan. (gus)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian, Potretrealita.com Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Kompol Anindita

10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Ambulans Klinik Disalahgunakan, Analis Kesehatan Curi Kursi Besi Milik Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Sampang Beredar via WhatsApp

10 Agustus 2026 - 06:44 WIB

CV Nurdin Bersaudara Langgar K3, DPRKPCK Provinsi Jatim Diminta Cek Lokasi Proyek SPAM

10 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Bung Taufik Desak Tindakan Tegas

10 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Diduga Rusak Berkas Aset BAST, LSM Tri Nusa Desak Kemendagri Copot Dirum Tirta Bhagasasi

10 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Trending di Bekasi
error: Content is protected !!