Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 26 Jul 2024 01:00 WIB ·

Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya


 Kontroversi Putusan Hakim Erintuah Damanik Di PN Surabaya Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Gregorius Ronald Tannur bukan satu-satunya terdakwa yang dibebaskan hakim-hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkannya. Hakim Mangapul sebelumnya juga menjadi hakim anggota yang membebaskan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan hakim Mangapul dkk dianulir hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Mangapul dkk dianggap tidak cermat dalam putusannya yang menyebut tembakan gas air mata anak buah terdakwa mengarah ke tribun penonton karena tertiup angin. Eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dan Eks Kasat Samapta Polres Malang Kompol Wahyu dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Sementara itu, Erintuah Damanik juga pernah menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp 47 miliar pada 2021 lalu saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Erintuah dkk memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan pidana.

Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi. Berbeda dengan Erintuah dkk, hakim MA menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.

Selain itu, hakim Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Tagihan kreditur senilai Rp 98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp 220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp 63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp 458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk. Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.

“Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan,” kata Erintuah. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS

23 November 2024 - 12:25 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangka Diamankan

23 November 2024 - 12:19 WIB

JIMAD SAKTEH Unggul Jauh, LKKM Prediksi Kemenangan di Pilkada Sampang 2024

23 November 2024 - 05:38 WIB

Puluhan Mahasiswa Demo Di Depan Polres Sampang, Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Di Ketapang

22 November 2024 - 10:33 WIB

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Trending di Hukum