Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Batu · 24 Jul 2024 06:53 WIB ·

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang


 Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang Perbesar

Kota Batu, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Atas kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka yakni RN (35 tahun) seorang ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu dan BA (32 tahun) status lajang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

“Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,”kata AKBP Andi saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/7).

Setelah kabar tersebut disampaikan ke BA, keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil diluar nikah.

Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir.

“Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,”kata AKBP Andi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Dalam laporan itu, kata AKP Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.

“Saat kita cek, kita menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN .

“Kami melakukan ekshumasi hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih,”kata AKP Rudi.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Idul Adha, Masjid Al Atinah Sembelih 2 Sapi dan 5 Kambing untuk Qurban

6 Juni 2025 - 14:44 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025 - 13:12 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

6 Juni 2025 - 09:34 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 HPolda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 08:36 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 08:32 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

6 Juni 2025 - 08:27 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!