Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 23 Jul 2024 05:56 WIB ·

Pelaku Judi Online Diamankan Polisi Saat Menunggu Keberangkatan Kapal


 Pelaku Judi Online Diamankan Polisi Saat Menunggu Keberangkatan Kapal Perbesar

Tanjungperak, potretrealita.com – Seorang penumpang kapal ditangkap petugas Polsek Krembangan Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akibat main judi online Udintogel saat menunggu keberangkatan kapal.

Terungkapnya pemain judi online itu atas adanya informasi dari masyarakat, pada Jumat (19/7). Saat di ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jamrud Utara Surabaya, satu pelaku berinisial AY (31) sedang menunggu keberangkatan kapal sambil bermain judi online.

Akhirnya, polisi menghampiri dan ternyata benar mereka main judi online Udintogel link https://udintogel139, saat itu juga mereka digiring ke Mapolsek Krembangan Surabaya berserta sejumlah barang bukti handphone.

AY yang diamankan merupakan warga Warung Jambe Kelurahan Rajamandalakulon Bandung Barat.

“Mereka ini nekat main judi online ketika menunggu keberangkatan kapal. Padahal berjudi sudah jelas dilarang tapi mereka nekat,” kata Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Senin (22/7/2024).

AY mengaku bahwa nekat berjudi hanya untuk mengisi waktu menunggu keberangkatan kapal. Polisi mengamankan barang bukti handphone yang digunakan main judi.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi penumpang lain dan masyarakat. Lebih baik fokus kerja dari pada mengisi waktu dengan berjudi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya AY dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Hari, Dua Kasus: Satresnarkoba Pasuruan Kota Sita Ganja dan Sabu

27 Januari 2026 - 15:36 WIB

31,62 Gram Shabu Diamankan, Polisi Bekuk Bandar dan Tiga Pengguna di Surabaya

27 Januari 2026 - 15:26 WIB

1.050 Motor Sitaan Dipamerkan, Polrestabes Surabaya Buka Bazar Ranmor Sesi Kedua

27 Januari 2026 - 15:19 WIB

Diduga “Cleo” Sebagai Pelaku Penipuan Pinjol, Korban Pinjol Lapor ke Polrestabes Surabaya

27 Januari 2026 - 15:04 WIB

Produk Bayi Diduga Rusak Terpajang di Rak, Toko Makmur New 08 Disorot

27 Januari 2026 - 14:59 WIB

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

27 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!