Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 16 Jul 2024 22:36 WIB ·

Tersangka Penganiayaan Terhadap Pemilik Salon Tak Berkutik Saat Ditangkap Oleh Petugas


 Tersangka Penganiayaan Terhadap Pemilik Salon Tak Berkutik Saat Ditangkap Oleh Petugas Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Adanya laporan dari korban yang bernama Girindra Negara Wardhani (30), atas tindak pidana penganiayaan ibu kandung nya yang bernama Mujayani (54) pemilik salon asal Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Wonocolo, bergerak cepat menangkap tersangka penganiayaan yang berinisial DCY, (24), warga yang beralamat di Jl. Tambak Asri XXIV No. 49 dan Jl. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo No. 22, Kec. Wonocolo. Tersangka tak berkutik pada saat di tangkap oleh petugas.

Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh S.H., M.M., yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Akp Kusmianto melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Haryoko. Pada saat jumpa pers di ruang Polsek Wonocolo Surabaya. Menerangkan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di salon yeny Frontage A yani 67 Surabaya.

“Kasus bermula ketika tersangka, yang berinisial DCY, (24), marah setelah diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-. Sebelumnya, tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban, Mujayani (54), sebesar Rp 150.000,-. Akibat marah karena perbedaan harga tersebut, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan clurit yang sudah dibawa sebelumnya. Korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat dua kali bacokan tersebut,” terangnya.

Pada saat tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu Satu bilah clurit dari besi yang digunakan menganiaya korban, Satu pasang sandal warna hitam, Satu buah jaket jeans warna hitam, Satu buah celana jeans warna biru dongker, Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L-3441-OK.

“Kini tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. (Udin)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Ponorogo Rampungkan Tiga Dapur SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

27 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Respon Cepat Polisi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang, Jalur Magetan – Bendo Kembali Lancar

27 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Aipda Rahmad Muhajirin Sosok Bhabinkamtibmas Inspiratif Polres Bojonegoro Terima Anugerah di Forum Internasional Kepolisian

27 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Banyuwangi Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025 di GOR Tawang Alun

27 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Madiun Kota Tinjau Kesiapan SPPG Kanigoro, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

27 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

27 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!