Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 3 Jul 2024 11:42 WIB ·

Kemenpan RB : SP4N LAPOR! Jadi Indikator Penilaian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi


 Kemenpan RB : SP4N LAPOR! Jadi Indikator Penilaian Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Perbesar

Jawa Timur, Potretrealita.com – Aplikasi SP4N LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) menjadi indikator utama dalam proses penilaian pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Penekanan itu disampaikan Analis Kebijakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Novita Evayanti, saat Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! bagi perangkat daerah dan pemkab/kota se-Jawa Timur, di Kantor Bupati Gresik, Rabu (3/7/2024).

Novita mengatakan, kondisi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR! untuk kategori pemerintah daerah di Jawa Timur mencatatkan progres yang positif. Tercatat enam daerah dengan tindak lanjut pengaduan mencapai 100 persen dengan total aduan tertinggi.

Pada periode 1 Januari 2023 – 31 Mei 2024, Pemkot Malang tertinggi dengan total 3.074 pengaduan. Kedua dari Pemprov Jatim sebanyak 2055 pengaduan dan ketiga Pemkab Gresik 1.697 pengaduan. Pemkot Mojokerto dan Pemkab Sidoarjo berada di posisi keempat dan kelima dengan total masing-masing 795 pengaduan. Disusul posisi keenam adalah Pemkab Probolinggo 737 pengaduan.

“Dari apa yang sudah dicapai dengan tindak lanjut pengaduan yang hingga selesai, maka performa baik ini harus terus dipertahankan. Selanjutnya bisa melaksanakan rencana aksi, menyusun standar operasional prosedur per perangkat daerah dan menjadikan pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan publik,” jelas Novita yang hadir secara virtual.

Menurutnya, admin koordinator dan pejabat penghubung SP4N LAPOR! wajib untuk tetap menindaklanjuti laporan dan pengaduan secara baik dan benar. “Termasuk tindak lanjut normatif, tindak lanjut laporan, dan tindak lanjut substantif harus dilakukan secara cepat sesuai kategori pengaduan,” tuturnya.

Novita juga memberikan catatan penting dan larangan bagi seluruh Admin Koordinator dan Pejabat Penghubung sebagai pengelola pengaduan SP4N-LAPOR!. “Sebisa mungkin jangan sampai menghentikan proses pengaduan, jangan menyebarluaskan identitas pengadu dan jangan menyebarluaskan informasi dan dokumen laporan,” imbaunya.

Selain itu, ia juga menekankan agar para admin dan pejabat penghubung agar tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan. “Pimpinan instansi secara bertingkat dapat memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Baik berupa teguran sampai dengan pemberhentian kepada pengelola pengaduan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (gus)
 
 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Tunggu Narkotika Masuk Lingkungan, GSN Perkuat Edukasi P4GN di Desa Tanggul

19 September 2026 - 16:31 WIB

Perjusa Spenfora 2026 Digelar, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Kebersamaan Siswa SMPN 4 Surabaya

19 September 2026 - 15:48 WIB

Peringati Maulid Nabi, Majelis Dzikir Sholawat As Sakinah Hadirkan Habaib dan Kiai

19 September 2026 - 15:42 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kebut Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, 76 Data Ante Mortem Diterima

19 September 2026 - 10:34 WIB

Peduli Mitra Ojol, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Bansos di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

19 September 2026 - 10:29 WIB

Matnafi: Madas Sedarah Simokerto Harus Hadir dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

19 September 2026 - 10:24 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!