Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 19 Jun 2024 14:59 WIB ·

Polisi Berhasil Mengamankan Komplotan Pelaku Curanmor Asal Jatipurwo


 Polisi Berhasil Mengamankan Komplotan Pelaku Curanmor Asal Jatipurwo Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir meringkus dua bandit sepeda motor dikawasan Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto menjelaskan, pelaku berinisial MI bin U (28).

Tersangka MI diringkus saat sedang makan rujak di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya.

Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik HA (33)  tetangganya sendiri saat diparkir diteras rumah kontrakannya Jalan Jatipurwo Surabaya pada Minggu 28 April 2024 pukul 01:00 dini hari.

Mereka terlebih dahulu mengambil kunci kontak sepeda motor HA  didalam lemari rumah kontrakannya. Dia lantas membawa kabur kendaraan curian itu dan dijual ke Madura,” kata IPTU Suroto kepada awak media Rabu (18/2024).

Suroto menyebut, korban mengetahui kendaraannya dicuri maling saat dihubungi oleh bibinya saat mengikuti acara gowes  bersama temannya di kota Malang Jawa Timur.

Korban lantas pulang, kemudian mencari kunci kontak sepeda motor yang didalam lemari, namun kontak tersebut juga hilang.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Usai menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Semampir memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kemudian pada hari Selasa 11 Juni 2024, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya.

Mendapat kabar tersebut, polisi bergerak cepat menuju ke lokasi melakukan pengintaian dan berhasil meringkus MI saat makan rujak,” jelas IPTU Suroto.

Kepada petugas, tersangka MI mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama RH (27) warga Jalam Jatipurwo Surabaya.

RH yang juga tinggal di Jalan Sawah Pulo Surabaya itu ditangkap dirumahnya berkat keterangan dan petunjuk dari MI.

Mereka kemudian digiring ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut

Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti  (BB)1 lembar kartu ATM BCA. Sedangkan dari tersangka RH disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam.

Selain menyita barang bukti milik kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa1 lembar STNK  sepeda motor, 1 lembar FC BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 buah kunci jok sepeda motor,” terang IPTU Suroto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum