Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Apr 2026 15:46 WIB ·

Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur


 Modus Sebar Undangan, Dua Maling Gasak HP Baru Milik Warga Pengampon Saat Korban Tertidur Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi pencurian terjadi di kawasan Pengampon Gang 9 No. 26, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Minggu pagi (19/4/2026) sekitar pukul 06.03 WIB. Dua orang pelaku diduga masuk ke dalam rumah warga saat korban, Mas Rosi, tengah tertidur di ruang tamu.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit ponsel Vivo Y27S milik korban dilaporkan hilang. Ponsel tersebut diketahui baru dibeli dua hari sebelumnya dengan harga sekitar Rp2,1 juta.

Berdasarkan rekaman CCTV lingkungan, pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai penyebar undangan. Salah satu pelaku terlihat mengenakan baju hem putih lengan pendek dan sarung merah sambil membawa kertas putih. Sementara itu, seorang pelaku lain menunggu di Jalan Raya Pengampon menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3. Ia mengenakan baju hem panjang motif kotak-kotak dan sarung biru. Nomor polisi kendaraan tidak terlihat jelas dalam rekaman.

Korban bersama keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Ketua RT 9 setempat, Achsan. Namun, pelaporan resmi ke Polsek Pabean Cantikan sempat tertunda karena korban tidak memiliki dusbox ponsel yang memuat nomor IMEI sebagai data pendukung.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pemberatan, seperti penggunaan modus penyamaran dan memanfaatkan kelengahan korban di dalam rumah, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.

Praktisi hukum menilai, ketiadaan dusbox atau nomor IMEI tidak menghalangi korban untuk melapor. Rekaman CCTV, keterangan saksi, dan kronologi kejadian dapat dijadikan dasar awal penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan, termasuk melalui penguatan sistem keamanan dan optimalisasi penggunaan CCTV serta kegiatan ronda malam. (Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halal Bihalal Ormas Garuda di Surabaya, Perkuat Soliditas dan Persaudaraan Antaranggota

19 April 2026 - 16:26 WIB

Tragis! Seorang Pejalan Kaki Tewas Tersambar Kereta Api di Jagir Surabaya

19 April 2026 - 15:51 WIB

Teror Jalanan di Driyorejo: Tiga Korban Dikeroyok, Motor Dirusak Rombongan Silat

19 April 2026 - 13:59 WIB

Pengacara Kharismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Nyatakan Dukungan Penuh Terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia

19 April 2026 - 13:53 WIB

Bung Taufik Dirikan Rumah Aspirasi, Siap Kawal Keluhan Masyarakat 24 Jam demi Keadilan

19 April 2026 - 09:33 WIB

LSM TRINUSA DPD DKI Jakarta “Gruduk” KPK: Bongkar Dugaan Skandal Korupsi Dinas Kebudayaan Miliaran Rupiah!

19 April 2026 - 09:28 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!