Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 14 Mei 2024 06:57 WIB ·

Gagal Kabur, Pelaku Curas Diringkus Unit Reskrim Polsek Lakarsantri


 Gagal Kabur, Pelaku Curas Diringkus Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus oleh anggota Unut Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu, 8 Mei 2024 malam.

Pelaku curas yang berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri yakni, berinisial REN (29) warga Manukan atau Perum KBD Driyorejo.

Kepada awak media, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Akhyar, S.H., menyampaikan, anggotanya berhasil menangkap pelaku curas saat kabur setelah merampas HP milik korban.

“Awalnya, korban yang berinisial DAP tengah sedang duduk dipinggir jalan sambil mainan HP di Bundaran WTP 4 PTC. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas HPnya,” jelas Kapolsek Lakarsantri.

Tidak terima HPnya dirampas oleh pelaku, korban sempat memegangi resplang sepeda motor pelaku serta berteriak minta tolong. Bukannya berhenti, pelaku malah menarik tuas gas dengan kencang sehingga korban terseret.

“Mendengar teriakan korban, anggota yang sedang melakukan kegiatan kring serse akhirnya mengejar pelaku dan tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan satpam,” lanjutnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku, anggota Polsek Lakarsantri langsung menghubungi tim medis untuk membawa korban ke klinik guna mendapatkan perawatan.

“Korban langsung dilakukan perawatan karena mengalami luka – luka karena terseret sepeda motor pelaku. Sedangkan untuk pelaku langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Akhyar.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan HP milik korban dan sebuah sepeda motor merk Honda Beat Nopol L 2677 DAC milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

“Untuk pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Isu Tangkap Lepas di Porong, Satreskoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi

1 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Tundukkan Port FC 2-1, Bajul Ijo Juara Grup B dan Melaju ke Semifinal

1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Polsek Semampir Ajak LSM & Media Bersama Sosialisasikan Pentingnya Ketertiban Lalu Lintas

1 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!