Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 18 Apr 2024 22:34 WIB ·

Jambret HP di Pasar Sidotopo Berhasil Diringkus Polsek Kenjeran


 Jambret HP di Pasar Sidotopo Berhasil Diringkus Polsek Kenjeran Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Dua pelaku jambret yang biasanya beraksi di pasar Sidotopo Surabaya, dengan Rata-rata menyasar korban seorang perempuan yang bermain handphone (HP) di jalanan ditangkap polisi.

Kedua penjambret ini adalah AG (20) dan YH (17) keduanya merupakan warga Jalan Granting Baru Surabaya.

Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya menuturkan, diantara aksi kejahatannya yang membuat pelaku tertangkap, saat merampas HP milik Umi H (22 tahun) perempuan warga Surabaya.

“Saat melakukan aksinya salah satu pelaku YH yang mengendarai sepeda motor sempat terjatuh saat dikejar korban. Dia langsung diamankan anggota saat patroli pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib,” tutur Kompol Ardi, pada Kamis (18/4/2024).

Kompol Ardi mengatakan, sementara AG baru diamankan keesokan harinya karena sempat kabur meninggalkan rekannya.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sengaja berkeliling untuk mencari sasaran hanphone. Seperti saat menyasar korban seorang perempuan,” kata Ardi.

Ardi mengungkapkan, Saat korban terlihat memegang HP sambil berkendara, kedua pelaku lantas membuntuti korban sampai di Pasar Sidotopo Wetan Surabaya. AG, yang dibonceng oleh YH, langsung merampas HP korban secara paksa.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah handphone, satu sepeda motor milik pelaku.

Atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Partai Perindo Surabaya Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Pahlawan

31 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Meriah! Warga Perumahan Grand Masangan Gelar Karnaval HUT ke-80 RI

31 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Warga Simokerto Bersatu Amankan Wilayah, Tolak Aksi Penyusup Perusuh di Malam Hari

31 Agustus 2025 - 09:32 WIB

PJS Jatim Kecam Keras Aksi Anarkis dan Perusakan Cagar Budaya

31 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Pengamat Muda Kecam Keras Yang bukan Aktivis Jadi Profokator Kegaduhan di Kota Surabaya, Segera Tangkap Semua

31 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Jombang Nyatakan Sikap Dukung Pemerintah dan Jaga Kamtibmas

30 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Trending di Jombang
error: Content is protected !!