Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 7 Mar 2024 03:39 WIB ·

Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Bersajam


 Polsek Lakarsantri Berhasil Ringkus Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Bersajam Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Wizzme Jalan Raya Lidah Wetan Surabaya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.

Salah satu pelaku pengeroyokan yang berhasil diringkus polisi yakni, Riko, usia 23 tahun yang berprofesi sebagai juru parkir asal Lidah Kulon Surabaya.

Kepada awak media, Kapolsek Lakarsatri, Kompol Akhyar, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Dimana, pelaku yang terpengaruh oleh minuman berakohol merasa geram dengan pengemudi mobil berinisial NMI asal Dukuh Kupang Surabaya karena hampir terjadi senggolan.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (05/03/2024). Pelaku yang terpengaruh minuman berakohol tidak mampu mengendalikan emosinya. Sehingga, saat korban yang merupakan driver online keluar dari mobil, langsung dikeroyok oleh pelaku dan temannya (DPO) ,” jelas Kapolsek, Kamis (07/03/2023).

Bahkan, saat mengeroyok korban, pelaku yang saat ini berhasil ditangkap oleh polisi sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk menebas korban.

“Beruntung, saat kejadian, banyak warga yang berhasil merampas sajam tersebut. Sehingga nyawa korban dapat terselamatkan,” lanjut Kompol Akhyar.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihak Polsek Lakarsantri langsung merespon cepat dengan berhasil menangkap salah satu pelaku utama dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“Alhamdulillah, salah satu pelaku utamanya berhasil kami tangkap beserta barang buktinya sebilah celurit. Usai penyidikan, pelaku langsung kita masukkan kedalam sel,” ungkap mantan Kapolsek Tambaksari itu.

“Untuk rekan pelaku yang belum tertangkap, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan untuk pelaku yang sudah berhasil kita tangkap, akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

27 Januari 2026 - 14:46 WIB

Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia

27 Januari 2026 - 13:18 WIB

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

27 Januari 2026 - 13:06 WIB

Miris! Calo Diduga Dikoordinir Oknum di Samsat Manyar surabaya

27 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tim Handball SMKN 3 Surabaya Juara 1 Kejurkot 2025

27 Januari 2026 - 00:43 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan terhadap Pelajar di Jalan Dr. Wahidin

27 Januari 2026 - 00:36 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!