Surabaya, potretrealita.com – Polsek Benowo bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis sabung ayam di pada hari Minggu (03/03/2024) di Jl. Sememi Jaya gang X No.77 Kel.Sememi, Kec.Benowo, Surabaya.
Selain mengobral abrik arena judi sabung ayam, Polsek Benowo juga menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
Kapolsek Benowo, Kompol Didik Sulistyo, S.H., M.H., kepada awak media membenarkan kejadian pembubaran disertai menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam tersebut.
“Tentunya kegiatan ilegal atau perjudian yang terjadi di TKP sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas segala perbuatan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
“Ada 6 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka diantaranya, M (57), SAW (41), MA (35), ARS (42), AM (37) dan AS (47). Kesemuanya warga yang tidak terlalu jauh dari TKP. Keenamnya akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP,” lanjut Kapolsek Benowo.
Mantan Kapolsek Sukomanunggal itu juga memaparkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam pembubaran arena judi sabung ayam tersebut.
“2 ekor ayam warna merah dan hitam, sebuah geber untuk adu ayam, sebuah hand phone merk Oppo warna hitam dan uang tunai Rp.260.000,” urai perwira dengan 1 melati emas di pundaknya itu.
“Semua tersangka pelaku judi sabung ayam beserta barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Benowo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kompol Didik Sulistyo menghimbau masyarakat agar tidak segan – segan melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya sebuah tindakan atau kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Pasti akan kami respon cepat setiap aduan atau informasi dari masyarakt. Karena kami bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya. (Sya)