Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 5 Nov 2026 14:22 WIB ·

Jadi Kurir Sabu Jaringan Lintas Kecamatan, Pria 28 Tahun di Gresik Diringkus


 Jadi Kurir Sabu Jaringan Lintas Kecamatan, Pria 28 Tahun di Gresik Diringkus Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Rabu, 4 November 2026. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial GNW (28), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah kedapatan menjadi kurir sabu jaringan lintas kecamatan.

​Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka GNW di sebuah bengkel yang terletak di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

​Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 klip plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 57,96 gram.

​Kapolres Gresik dalam keterangannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka GNW mengaku telah melakoni aksi haram tersebut sejak bulan Agustus 2026. Tidak tanggung-tanggung, dalam sebulan tersangka GNW disebut mampu menjual hingga 400 gram sabu dengan wilayah peredaran yang mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik.

​Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mencatat bahwa tersangka GNW merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum dan masuk dalam catatan hitam pengadilan negeri setempat.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Petugas tengah memburu pemasok utama berinisial WW yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, tersangka GNW dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Upah Minimum 2027, PHK, dan Penyelesaian Kasus Buruh Pakerin

5 November 2026 - 14:48 WIB

Monitoring Tambang MBLB di Sumenep, Tim Gabungan Pasang Banner Larangan Tambang Ilegal

5 November 2026 - 14:41 WIB

Kapolda Jatim Kukuhkan Dai Polri dan Dai Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kondusivitas

5 November 2026 - 14:35 WIB

Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Religius, Kapolres Tanjung Perak Sambangi Ponpes Al Fitrah

5 November 2026 - 14:30 WIB

GERANAT’S JATIM Kembali Gelar Konvoi Keadilan ke Jakarta, Bawa Empat Tuntutan Nasional

5 November 2026 - 09:22 WIB

Viral Isu “Pembebasan Berjamaah” 10 Warga Banyuwangi, Advokat Soegeng Tegaskan Proses Rehabilitasi Bukan Transaksi Suap

5 November 2026 - 06:28 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!