Surabaya, potretrealita.com – Mendapatkan amanah untuk menjaga tempat kos, malah disalahgunakan oleh AK. Dimana, pemuda 23 tahun itu malah membobol atau mencuri di tempat kos yang merupakan tempatnya bekerja.
Alhasil, atas perbuatannya itu, pemuda asal Ponorogo tersebut harus mendekam didalam sel tahanan Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Akhyar kepada awak media menjelaskan kronologisnya. Dimana, antara korban yang berinisial ZA dengan pelaku pencurian yang berinisial AK sudah saling mengenal.
“Jadi, awalnya pelaku ini menawarkan tempat kos kepada korban. Yang mana, pelaku merupakan penjeganya. Pada hari naas tersebut, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2023, korban pulang kampung. Dan disaat itu pula, pelaku melancarkan aksinya, ” terang Kompol Akhyar, Rabu (31/01/2023)
Perwira dengan 1 melati emas di pundaknya itu juga menjelaskan bahwa, pelaku mengetahui bahwa didalam kamar kos korban terdapat laptop karena korban sempat berbincang dengan pelaku.
“Setelah korban pulang kampung, pelaku masuk kedalam kamar kos korban dengan cara memanjat jendela kamar kos. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur laptop beserta casnya, ” lanjut Kapolsek.
Masih kata Kompol Akhyar, usai mendapatkan laporan dari korban setelah dari pulang kampung, ia segera memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah, akhirnya pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya. Karena laptop tersebut digunakan sendiri oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” Pungkasnya. (Sya)