Tulungagung, Potretrealita.com – Selang sehari setelah melakukan aksinya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, Kamis (12/10/2023) siang.
Adapun identitas pelaku yakni, WP (35) seorang pria dimana, sesuai KTP beralamatoan di Dsn. Doropayung, Ds. Doroampel, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung namun berdomisili di Ds. Beji, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung.
Sedangkan korbannya yakni, PA (18) pemuda beralamatkan di Dsn. Cikalan, Ds. Majan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) yakni, di pekarangan rumah Dsn. Karangrsono, Ds. Sukowiyono, Kec Karangrejo Kab Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Karangrejo Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan kronologis kejadiannya. Dimana, sebelumnya, korban meletakkan kunci diatas meja. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada didalam jok sepeda motor.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023. Korban baru mengetahui jika sepeda motornya raib saat salah satu saksi menanyakan keberadaan sepeda motor korban,” jelas Iptu Nenny.
Saat kejadian, korban tengah sibuk melayani pelanggan. Sehingga, tidak tahu jika kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan diatas meja telah hilang beserta sepeda motornya.
“Korban sempat mencari namun tidak ketemu. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kami (Polsek Karangrejo),” ulas Nenny.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku sendiri, berawal dari korban yang memposting sepeda motornya yang hilang di media sosial facebook dan dilihat oleh saksi ke 2 yakni saudara Afrizal asal Blitar.
“Tiba – tiba, dihalaman inbox saksi terdapat seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 warna merah Nopol AG 3687 RCY yang persis dengan milik korban,” terang Kapolsek Karangrejo.
Pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Saksi Afrizal berpura pura berminat dan akan membeli sepeda motor tersebut. Saksi memancing pelaku untuk datang di SPBU Talun – Blitar.
“Sesuai dengan kesepakatan, pelaku datang membawa motor tersebut. Setelah pelaku menunjukkan sepeda motor tersebut kemudian saksi meminta kunci dan STNKnya. Dengan alasan ingin mengambil uang, saksi membawa sepeda motor tersebut ke Polsek Talun Blitar. Tentunya tanpa sepengetahuan pelaku,” urai mantan Kasi Humas Polres Tulungagung.
Saksi langsung menjelaskan kejadian tersebut dan meminta bantuan kepada anggota Polsek Talun untuk menangkap pelaku yang tengah menunggu di SPBU tersebut. Pelaku yang disergap, tidak dapat kabur dan langsung dibawa ke Polsek Talun.
“Selanjutnya, anggota Polsek Talun menghubungi kami (Polsek Karangrejo). Tanpa menunggu waktu, anggota kami langsung bergegas ke Polsek Talun untuk membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Karangrejo,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Perwira wanita dengan 2 balok dipundaknya itu. (NN95/SYA)