Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Berhasil amankan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bermodus operandi, yang pernah di lakukan tersangka di Jl. Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo Surabaya). Kamis, ( 22 Juni 2023), Sedangkan para tersangka berinisial (DK), Laki-laki, (22 tahun), Alamat Surabaya. Dan temannya (VP), Laki-taki, (24 tahun), Alamat Surabaya.
Sedangkan (GTR). Laki-laki, (30 tahun) yang ditetapkan sebagai DPO oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo.
“Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng membenarkan bahwa tersangka pernah melakukan tindakan pencurian sepeda motor dengan kekerasan, ketika korban akan menjemput anaknya pulang kerja di cafe Jl. Dharmahusada Indah tiba-tiba dari belakang langsung di bacok mengenai tangan kanannya oleh ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Kemudian ketiga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan korban di tolong oleh pengendara sepeda motor yang lewat dan diantar ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” Ucap Kompol Sugeng. (10/10/2023).
Selanjutnya pada, 28 September 2023 sekira jam 22.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa pelaku adalah tersangka Dk dan VP, GTR (DPO), dan anggota menangkap tersangka VP di pinggir jalan dekat rumahnya di Jl. Tempel Sukorejo Gang 1 Surabaya pada saat duduk bersama teman-temannya.
Yang sedang mengkonsumsi minuman keras dan dilakukan penggeledahan ditemukan topi warna hitam yang sedang digunakan saat itu, Kemudian dilakukan interogasi bahwa jaket hoodie warna putih yang digunakan pada saat melakukan perampasan sepeda motor terhadap korban saat itu adalah jaket hoodie warna putih milik tersangka DK yang dipinjam / digunakan tersangka VP, serta pisau dengan panjang & 30 cm yang digunakan untuk membacok tangan korban adalah milik tersangka DK.
Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka DK pada hari Jum’at, tanggal 29 September 2023, sekira jam 02.00 Wib, di depan rumahnya yaitu di Jl. Kedung Tarukan V / 32 Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan jaket hoodie warna putih dan pisau dengan panjang & 30 cm yang digunakan untuk membacok tangan korban di dalam rumahnya.
“Saat ini keberadaan Saudara GTR masih dalam pengejaran dan pencarian serta sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari pengakuan tersangka DK dan tersangka VP baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan dan karena ajakan oleh Saudara GTR,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang di amankan dari tersangka DK berupa 1 buah jacket hoodie warna putih,. 1 buah pisau dengan panjang 30 cm. Dari tersangka VP 1 buah topi warna hitam. Dari korban 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha 1KP (Mio Soul GT), No. Pol : L4502-JF, warna putih hitam, tahun 2014, Noka . MH31KPOOCEJ741646, Nosin : 1KP741492, STNK Atas Nama Mochammad Nasir, alamat, Kebondalem 1/19 Surabaya).
“Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP: tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Agus)











