Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 5 Agu 2026 09:41 WIB ·

Jabatan Ketua RT 03 Diganti Saat Rehabilitasi, Warga Pertanyakan Kepatuhan Perwali 112


 Jabatan Ketua RT 03 Diganti Saat Rehabilitasi, Warga Pertanyakan Kepatuhan Perwali 112 Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 5 Agustus 2026. Polemik mencuat di wilayah Kapasan, Kecamatan Simokerto, setelah Ketua RW 01, Eriawan, diduga menginisiasi pergantian Ketua RT 03 Donorejo. Pergantian ini dilakukan saat Ketua RT berinisial AR masih menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, kurang dari dua bulan.

Lurah Kapasan, Sukarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghadiri undangan pergantian jabatan tersebut karena dianggap terlalu tergesa-gesa. “Kami belum menerima putusan pengadilan terkait AR, sehingga tidak bisa ikut serta,” ujarnya. Ia menambahkan, saran agar menunggu kepastian hukum telah disampaikan, namun tidak diindahkan.

Menurut Sukarno, aturan jelas menyebutkan bahwa pergantian RT atau RW hanya dapat dilakukan bila ada putusan pengadilan atau kondisi berhalangan permanen. “Seharusnya wakil RT otomatis menggantikan sementara, sampai ada kepastian hukum,” tegasnya. Namun, informasi yang beredar menyebutkan wakil RT 03 menolak mengambil alih.

Ketua RW 01, Eriawan, berdalih bahwa keputusan pergantian diambil melalui rapat warga RT 03. “Ini hasil rembug warga sendiri,” katanya singkat.

AR, yang masih menjalani rehabilitasi, mengaku terkejut mengetahui posisinya sudah digantikan. “Saya tidak keberatan jika diganti, tapi apakah sesuai perwali? Saya tidak sedang dipidana, hanya rehabilitasi. Ada wakil, sekretaris, dan bendahara yang bisa menjabat sementara,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pergantian Ketua RT/RW, pergantian hanya sah apabila:
– Ketua RT/RW meninggal dunia,
– Ketua RT/RW dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau
– Ketua RT/RW tidak dapat menjalankan tugas karena alasan hukum yang jelas.

Dalam kasus ini, AR tidak sedang menjalani pidana, melainkan rehabilitasi. Hal tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai rehabilitasi medis yang tidak otomatis menghilangkan hak jabatan. Oleh karena itu, pergantian yang dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi cacat prosedur dan dapat digugat secara administratif.

Selain itu, Pasal 52 KUHP menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah pidana, melainkan tindakan perawatan. Maka, status AR tidak dapat dijadikan alasan sah untuk pencopotan jabatan. Mekanisme yang benar seharusnya menunjuk wakil RT sebagai pelaksana sementara hingga ada kepastian hukum.

Kasus ini menyoroti perebutan jabatan RT 03 yang dinilai terlalu terburu-buru, tanpa memperhatikan mekanisme sesuai Perwali 112. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 250 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Dua Lokasi

19 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Edarkan Sabu, Berawal dari Kenal Saat Besuk Suami di Rutan Medaeng

19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Truk Tua Tanpa Dokumen Dijual Rp26 Juta, Polisi Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka

19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

PERLOKI Serukan Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia

19 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Potensi Kerugian Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

19 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Oknum Guru Ngaji di Bangkalan Diduga Cabuli Anak di Madrasah, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

18 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!